JAKARTA – Tim Komisi X DPR RI menerima berbagai keluhan masyarakat, termasuk soal pajak hiburan malam yang tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berbagai keluhan tersebut diterima saat lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (6/5/2024).
"Dalam Reses kali ini ke Provinsi Sulawesi Selatan, sejatinya kami terima banyak aspirasi, masukan dan keluhan dari berbagai stakeholder terkait. Namun khusus untuk industri Pariwisata dan hiburan kami terima keluhan senada dengan pelaku industri hiburan di daerah lainnya," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi seperti dilansir dpr.go.id, Kamis (9/5/2024).
Kenaikan pajak hiburan dan pariwisata ini sebagai dampak dari telah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut lalu diturunkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan pula oleh DPRD Kota Makassar.
Sebagai informasi dalam pasal 58 ayat 1, tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) ditetapkan maksimal 10 persen. Namun, Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel menilai regulasi tersebut tidak manusiawi dan akan berdampak pada jumlah kunjungan hiburan malam yang pasti akan menurun drastis.
Oleh karena itu, PHRI Sulsel yang diwakili oleh ketua, Anggiat Sinaga menolak kenaikan pajak hiburan malam di Makassar yang naik 75 persen. Pasalnya, ia menilai regulasi tersebut tidak manusiawi dan akan berdampak pada jumlah kunjungan hiburan malam yang pasti akan menurun drastis. Bahkan, tambahnya, kenaikan ini bisa menyebabkan matinya industri hiburan malam. Hingga akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran.
Menanggapi hal tersebut, Pur, begitu M. Nur Purnamasidi ini biasa disapa, berjanji saat masa sidang dibuka pada pekan mendatang akan menyampaikan dan mendiskusikannya kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai mitra kerja Komisi X DPR RI.