• Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Sebabnya

Budi Wiryawan | Senin, 13/05/2024 23:35 WIB
 OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Sebabnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan proses penegakan kepatuhan atau enforcement yang dilakukan.

TaniFund tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Terkait hal tersebut, Agusman menyebut, pihaknya telah melakukan langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

“Namun demikian sampai detik terakhir, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (13/5/2024).

Agusman menambahkan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala, paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha paling lama enam bulan, hingga kemudian dilakukan pencabutan izin usaha.

“Jadi ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing paling lama dua bulan,” imbuh Agusman.

Keywords :


OJK TaniFund
.