• Info DPR

Sukamta: Maksud Larangan Jurnalistik Investigasi adalah yang Bersifat Konten Gosip

Aliyudin Sofyan | Selasa, 14/05/2024 21:18 WIB
Sukamta: Maksud Larangan Jurnalistik Investigasi adalah yang Bersifat Konten Gosip Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta. Foto: dpr

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mencoba menjelaskan soal larangan konten jurnalistik investigasi yang tertera dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Menurutnya, yang diatur dalam beleid tersebut bukanlah merupakan jurnalisme investigasi yang terkait dengan pendalaman terhadap suatu kriminal tertentu, misalnya membongkar bisnis makanan yang tidak sehat, judi online, atau sindikat narkotika.

“Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur,” ujar Sukamta di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

“Tapi kalau yang dimaksud adalah larangan terhadap jurnalisme untuk melakukan investigasi, saya kira itu tidak pas, dan kalau itu terjadi ya nanti kami akan menentang itu ya,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.

Ia juga menerangkan terkait perselisihan terhadap suatu pemberitaan yang dilayangkan salah satu pihak. Menurutnya, selama ini kalau ada perselisihan antara media penyiaran dengan seseorang atau satu pihak, mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui Hak Jawab. Kedua, jika masih berperkaran, dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Jadi, tambahnya, kalau proses penyelesaian perselisihan ini hanya dilakukan dengan dua hal tersebut, seringkali yang terjadi selama ini adalah begitu kerasnya benturan dua pihak. Sehingga, ia menginginkan adanya mekanisme mediasi di antara Hak Jawab dan Pengadilan.

“Nah siapa yang diberi kewenangan mediasi? karena ini babnya adalah soal penyiaran, kita berpikir KPI yang paling pas untuk diberikan kewenangan sebagai mediator di situ,” ujarnya seperti dilansir dpr.go.id.

Dengan mekanisme seperti itu, ia menjamin kewenangan Dewan Pers tidak akan terganggu karena fungsi dari KPI hanya terkait dengan penyiaran. “Mungkin nanti kalau penyiaran ini sebagai bagian dari media, saya kira perlu diskusi Dewan Pers dengan Komisi I ya supaya ada solusi untuk kasus di penyiaran. Apakah misalnya perlu Lex Spesialis ya. Nah mudah-mudahan lebih jelas,” tutupnya.

Sebelumnya, Revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran banyak mengalami penolakan dari masyarakat. Revisi yang tengah berjalan ini dikhawatirkan mengancam kebebasan jurnalis hingga ruang digital.

Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran per Maret 2024, tertulis dalam Pasal 50B ayat 2:

Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian; b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok; c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi; d. penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat; e. penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan; f. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik; g. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender; h. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural; i. penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; j. menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan k. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.