JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng bersama aktivis ’98 Sulteng melaporkan kembali dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (16/5), disebutkan bahwa mereka juga mendesak agar ada tindakan cepat pihak otoritas pekerja migran pemerintah pusat dan pemerintahan Sulteng.
“Kami siarkan info ini agar ada tindakan cepat pihak Otoritas Pekerja Migran di Pemerintahan Pusat dan Daerah Sulawesi Tengah,” tulis Direktur LBH Sulteng, Julianer SH.
Sementara itu, aktivis 98 Sulteng, Yahdi Bahma mengatakan, pada 13 Mei 2024 lalu, pihaknya berhasil membantu seorang warga Jl. Tombolotutu, Talise Valangguni, Palu, Sulteng, lari dari rumah tampungan Agen Naker (tanpa info nama perusahaan resmi) di Surabaya, atas nama AR. Saat ini yang bersangkutan sudah bersama keluarga nya di Palu atas bantuan teman teman Aktivis 98 di Jakarta.
“Pagi ini, Kamis 16 Mei 2024, kami kembali dapat laporan warga, bahwa saat ini, ada 2 orang Warga asal desa Guntarano, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Donggala, atas nama inisial Rn & Sr ibu muda usia 23-27 tahun, sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, hendak lepas landas menuju Saudi Arabia,” kata Yahdi Basma yang juga Kuasa Hukum Korban TPPO ini.
Yahdi menjelaskan, alat komunikasi kedua korban TPPO ini juga sempat ditutup. “Kenapa baru pagi ini info masuk ke Palu via sesama temannya Calon Pekerja Migran yang “berhasil” lari kemarin? Karena kedua perempuan Desa Guntarano tersebut tidak ikut melarikan diri seperti yang dilakukan AR, sembari alat komunikasi mereka ditutup,” lanjutnya.
Yahdi mengingatkan, pemerintah pusat melalui Deputi II Kemenkopolhukam RI setahun lalu pernah menyampaikan lewat media bahwa diperlukan upaya pencegahan besar-besaran dan berkelanjutan, termasuk upaya edukasi. “Diperlukan juga kesadaran yang sifatnya nasional, karena kasus TPPO sudah masuk dalam tahap darurat. Indonesia ini darurat TPPO,” tegasnya.
Karenanya, ditambahkan Yadi, seharusnya peringatan Deputi II ini dikerjakan serius oleh Pemerintah Daerah, termasuk Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan tertulis itu, disebutkan juga bahwa LBH Sulteng bersama jaringan aktivis 98 setempat akan melakukan sejumlah langkah terkait dugaan TPPO tersebut.
Pertama, saat ini, Sulawesi Tengah Darurat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang); siang ini, kami lakukan LP ke Mapolda Sulteng membersamai Korban yang Lolos kemarin pada 13 Mei 2024 lalu dari rumah tampungan Agen “Ilegal” tersebut; Sekiranya ada tindakan cepat pihak Otoritas agar 2 (dua) warga Donggala yg disebutkan di atas, saat ini prepare take-off dari Bandara Soetta, Banten, bisa segera digagalkan.