Pelaut Indonesia Belum Miliki Standar Gaji Pokok

| Sabtu, 18/05/2024 19:15 WIB
Pelaut Indonesia Belum Miliki Standar Gaji Pokok Pekerja sedang membongkar kontainer dari atas kapal. Foto: Reuters

JAKARTA– Sampai saat ini, belum ada standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Pelaut atau awak kapal belum mempunyai standar minimal gaji pokok karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja awak kapal dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok berdasarkan standar yang ditetapkan oleh tripartit serta untuk memenuhi mandat Maritime Labour Convention (MLC), 2006,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto melalui keterangan resmi, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Hartanto, penetapan gaji pokok minimum awak kapal merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam MLC, 2006 yaitu prinsip keadilan gaji, prinsip non-diskriminasi, prinsip hidup layak, prinsip konsultasi, dialog sosial serta prinsip perlindungan pekerja.

“Selain prinsip-prinsip dasar tersebut, perlu juga memperhatikan standar internasional mengenai keselamatan kapal, jaminan sosial kemanusiaan dan kualitas manajemen pelayaran dalam Konvensi lnternasional yang berlaku,” katanya.

Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi penetapan gaji pokok minimum awak kapal antara lain tingkat inflasi dalam suatu negara atau wilayah, biaya hidup, pertimbangan kompetitif, produktivitas dan kualifikasi awak kapal, negosiasi dan konsultasi serta standar internasional dan konvensi.

“Dalam penetapan gaji pokok minimum awak kapal tentu banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dan hal tersebut menjadi kewajiban dari setiap serikat awak kapal, termasuk serikat pekerja awak kapal tingkat internasional untuk memperjuangkan suatu standar acuan pengupahan bagi awak kapal,” tegasnya.

Selanjutnya, disepakati perlunya dilakukan konsolidasi bersama (tripartit) antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

“Kami sepakat untuk melakukan penguatan kerja sama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha angkutan di Perairan dalam proses penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia,” ucap Capt. Maltus.

Para pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain Indonesia National Shipowners Association (INSA), Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI).