• News

Achsanul Qosasi Dituntut Lima Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Selasa, 21/05/2024 18:50 WIB
Achsanul Qosasi Dituntut Lima Tahun Penjara Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi

JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Jaksa meyakini Achsanul Qosasi terbukti bersalah melalukan pemerasan senilai Rp 40 miliar terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara," kata jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Achsanul Qosasi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan, dan mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sadikin Rusli yang menjadi perantara Achsanul Qosasi. Jaksa menuntut Sadikin Rusli untuk dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Sadikin Rusli juga telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah

Sementara untuk hal yang meringankan, Sadikin Rusli dinilai bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya, tidak menikmati hasil tindak pidana, dan belum pernah dihukum.