JAKARTA - Organisasi Indonesian Journalist Watch (IJW) akan melalukan long march (Perjalanan Panjang) ke Mabes Polri untuk mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan kawan-kawan senilai Rp2,9 Miliar. Juga untuk mengkritisi RUU Penyiaran.
“Kegiatan Long March ini merupakan kepedulian IJW kepada kondisi pers Indonesia yang dirusak oleh empat oknum Pengurus PWI Pusat yang telah mencoreng nama dan citra wartawan seluruh Indonesia serta rencana larangan jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran. Insan pers merasa dirugikan,” kata Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sebagaimana viral di publik, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp2,9 Miliar dari total Rp6 Miliar pertama kali di bongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan, dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh
Keempat pengurus PWI Pusat itupun karena dianggap melanggar konstitusi, serta menguasai uang tanpa hak, memberikan teguran keras kepada Hendri Ch. Bangun dan mengembalikan dana yang dikuasainya Rp1,7 Miliar dalam jangka 30 hari. Pengurus lain yang terlibat direkomendasikan agar diberhentikan dari pengurus oleh Hendri Ch.Bangun.
Kasus ini pun telah dilaporkan wartawan PWI, Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri, 19 April 2024 yang diterima oleh Wadir Tipikor Bareskrim, Arief Adiharsa.
Kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan itu disebut masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Sejumlah data atas terjadinya peristiwa hukum tersebut sudah disampaikan, antara lain pernyataan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Bendum PWI Pusat, Martin Slamet, Bukti pengembalian uang Sekjen Sayid Iskandarsyah Rp540 juta, Pengembalian Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun Rp1.000.080.000 ke staff Keuangan PWI Pusat, adanya Fee Marketing ke Direktur UKM PWI Pusat, Syarif Hidayatullah Rp691juta, Perjanjian Kerjasama dengan Forum Humas BUMN, dan lain-lain.
Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA itu, ada empat hal dalam peristiwa hukum di PWI Pusat yang telah dilakukan Hendri Ch. Bangun cs yaitu: Pertama, menyebutkan adanya permintaan cash back dari Oknum Kementerian BUMN berinisial G dan kemudian ada tanda terima uang. Ini masuk kategori gratifikasi sehingga dilaporkan dugaan korupsi. Jika tidak terbukti, tapi ada bukti tanda terima atas nama inisial G, maka bisa dijerat pemalsuan dan atau pencatutan nama Kementerian BUMN untuk perbuatan melawan hukum.
Kedua, masuk unsur menguasai tanpa hak serta penggelapan, karena telah ada peristiwa hukum, pelaporan ke Mabes Polri. Ada bukti pengembalian uang yang dilakukan Ketum dan Sekjen PWI Pusat. Sementara sebelumnya mereka menyebutkan jika tidak pernah menguasai dana secara pribadi tanpa hak dalam kasus tersebut.
Ketiga, ada pelanggaran konstitusi (maladministrasi) dalam pencairan dana, karena cheque sesuai ART (Anggaran Rumah Tangga) harus ditandatangani 3 orang termasuk Bendum, Martin Slamet. Tapi ini tanpa sepengetahuan Bendum. Pemberian komisi fee marketing dari yang semestinya 15%, naik menjadi 19%.
Keempat, telah terjadi penyalahgunaan wewenang, Hendri Ch. Bangun karena memberikan kebijakan pengeluaran komisi kepada Direktur UKM, Syarif Hidayatullah senilai Rp691 juta atau setara 19%. Padahal bantuan dana Kementerian BUMN untuk UKW atas instruksi Presiden Jokowi melalui Menteri BUMN, Erick Thohir, kemudian dikoordinasikan ke Forum Humas BUMN dalam rangka peningkatan kompetensi wartawan. Terus MOU.
“Lalu kenapa ada fee marketing? Syarif Hidayatulloh, melakukan apa?” tanya Jusuf Rizal.
Adapun titik kumpul di Gelora Bung Karno menuju Mabes Polri. Sejumlah orasi akan dilakukan IJW bersama para Journalist/Wartawan yang mengkritisi tentang Korupsi PWI Pusat, RUU Penyiaran, Kinerja Dewan Pers, Stop UKW yang tidak berkeadilan serta Pengkriminalisasian wartawan oleh aparat yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“IJW, Wartawan serta sejumlah organisasi wartawan lain sekaligus akan menyampaikan butir-butir resolusi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo agar menjadi perhatian bagi kelangsungan dan masa depan pers di Indonesia,” tegas Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.