JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz dan New Jimny yang diduga disembunyikan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di dua lokasi berbeda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Lembaga antikorupsi menduga mobil mewah itu memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan motor yang diduga milik tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
KPK menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter berwarna putih beserta satu buah kunci remote mobil. Mobil itu ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
"Diduga sengaja disembunyikan," ungkapnya.
Kemudian, tim penyidik menemukan dan menyita mobil New Jimny Warna Ivory beserta 1 buah kunci yang disembunyikan di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulsel.
Di lokasi yang sama, tim penyidik juga menyita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver beserta tiga buah kunci. Ketiga kendaraan itu kemudian dititipkan penyidik di Polrestabes Makassar.
"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," katanya.
Diketahui, KPK memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka pencucian uang. SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.