BADUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berupaya mengendalikan pencemaran air di Danau Batur, Kabupaten Bangli, Bali, karena termasuk salah satu dari 15 danau dalam kondisi kritis di tanah air.
"Kenapa 15 danau ini menjadi prioritas? karena kondisinya kritis," kata Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Kementerian LHK Inge Retnowati di sela World Water Forum Ke-10 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (23/5/2024).
Ia tidak memberikan detail tingkat pencemaran di danau terbesar di Pulau Dewata itu.
Namun, ia menekankan perlu peningkatan pengendalian pencemaran air baik yang ada di badan danau maupun di daerah tangkapan air yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Menurut dia, pencemaran air berpotensi terjadi akibat kegiatan pertanian atau perikanan di badan danau.
Begitu juga di daerah tangkapan yang menyuplai air danau, berpotensi terjadi pencemaran salah satunya akibat aktivitas rumah tangga.
Semua yang ada di daerah tangkapan, akan tumpah ke danau di antaranya bahan polutan hingga erosi sedimentasi yang mengakibatkan pendangkalan.
Begitu juga kegiatan di badan danau yang harus dikendalikan agar kualitas air tidak menurun yang kondisi tersebut terjadi salah satunya di Danau Batur.
Di sisi lain, danau merupakan salah satu sumber air penting baik untuk air minum, pertanian, perikanan, transportasi dan energi, yang dimanfaatkan tak hanya oleh manusia tapi juga ekosistem di dalamnya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu perhatian terkait tata ruang yang komprehensif terkait batasan dan aktivitas di daerah badan danau dan daerah tangkapan.
"Tidak salah kegiatan di daerah tangkapan air, kegiatan perikanan di badan air, yang harus dijaga caranya yang ramah lingkungan, pengelolaan berkelanjutan. Bukan berarti tidak boleh memanfaatkan danau tapi ada cara terbaik," ucapnya.
Pemerintah fokus melakukan penyelamatan terhadap 15 danau prioritas di Indonesia termasuk salah satunya Danau Batur di Kabupaten Bangli, Bali, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Secara nasional, kata dia, total ada sekitar 2.000 danau di Indonesia berdasarkan hasil riset Kementerian LHK dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan masih memerlukan penilaian lebih lanjut untuk mengetahui kondisi seluruh danau tersebut.
Sementara itu, dalam World Water Forum Ke-10 usulan Indonesia untuk menetapkan Hari Danau telah disahkan menjadi salah satu bagian dalam Deklarasi Menteri yang dihasilkan dalam forum tersebut.
Meski begitu, Inge menekankan Hari Danau bukan semata selebrasi namun lebih menekankan dan mengingatkan terkait tata kelola danau.
"Penetapan hari danau itu untuk mengingatkan kita aksi yang lebih tepat, komitmen yang lebih baik, lebih konkrit," katanya.