JAKARTA - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024, yang merevisi Permendag No 7/2024 terkait pengetatan impor, tidak melindungi industri dalam negeri.
Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengatakan pemerintah telah melakukan pengetatan aturan impor melalui Permendag 7/2024 yang ditandatangani pada 10 Maret 2024 dan mulai berlaku 6 Mei 2024.
Peraturan itu merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor yang harus menyertakan pertimbangan teknis (pertek).
"Tujuan dari peraturan tersebut (Permendag 7/2024) adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia," katanya melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Namun, pada 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah merevisi aturan itu melalui Permendag No 8/2024, yang menghapus persyaratan pertek untuk sejumlah barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
Aturan itu langsung berlaku, lanjutnya, dan alasan revisi tersebut karena terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mengutip pernyataan Menko, Abdul Sobur menyebutkan dengan adanya permendag yang baru itu maka penumpukan barang harus bisa diselesaikan dalam waktu lima hari.
"Adanya kebijakan tersebut tentu tidak sejalan dengan kondisi saat ini yang mana kita masih dihadapkan pada ketidakpastian akibat kondisi geopolitik, adanya persaingan yang ketat antarnegara dalam menarik investor dan hal-hal lainnya," katanya.
Jika hal ini terus terjadi, tambahnya, maka investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam yang ramah terhadap investasi.
"Untuk industri dalam negeri, pemerintah hendaknya melakukan perlindungan, sehingga bisa maju dan berkembang," katanya.
Menurut dia, pemerintah hendaknya tidak goyah oleh tekanan-tekanan dari para importir, selain itu hendaknya mempertahankan peraturan yang sudah baik.
"Jika kita perhatikan, Permendag No 8/2024 tidak melindungi industri dalam negeri. Untuk sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri agar ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat pertek dalam melakukan impor," katanya.
Dengan adanya pengetatan impor, lanjutnya, menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia.
Menanggapi berita terkait adanya penumpukan kontainer, Sobur menegaskan agar tidak mengambinghitamkan peraturan yang ada, maka perlu dikaji lebih mendalam, sehingga diketahui akar permasalahannya dan kejadian serupa tidak terulang lagi.