Katakini.com - Beredar pesan berantai melalui WhatApps (WA) kepada orang tua murid Sekolah Generasi Rabbani (Gen R) dan Daar El Salam yang terletak Desa Bojong Kulur, Kabupaten Bogor. Pesan itu terkait surat kepala desa setempat dianggap "pengusiran" penggunaan lahan Pendidikan oleh kepala desa setempat.
Surat yang ditandatangani Kades Bojong Kulur, Firman Riansyah itu ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Jawa Barat tertanggal 18 April 2024 yang meminta tiga sekolah di wilayahnya tidak lagi diperpanjang sewa menyewa lahan milik pemerintah daerah (Pemda) dan dipindahan lokasinya.
Tiga sekolah disebutkan yakni Sekolah Dar-El salam, Labschool Kaizen dan Generasi Rabbani (Gen-R). Alasannya, desa membutuhkan sekolah lanjutan milik pemerintah atau negeri di wilayah itu.
Menyikapi surat Kades Bojong Kulur itu, pihak sekolah kepada orang tua melalui pesan group menyampaikan, pemanfaatan lahan ini merupakan produk hukum dari ikatan perjanjian antara pemerintah daerah dengan pihak Yayasan Pendidikan.
"Atas hal tersebut selama lahan ini di manfaatkan peruntukan pendidikan tidak ada permasalahan dan dapat diperpanjang," tulis pesan itu yang beredar di WhatApps orang tua siswa Generasi Rabbani (Gen-R).
Pesan itu juga menuliskan, Gen-R sudah berbuat banyak untuk Bojong Kulur. Hal-hal seperti ini tidak terpikirkan oleh Pak Kades, membuat heboh di lingkungan warga. "Padahal orang yang bekerja di Gen-R adalah warga Bojong Kulur," tulis pesan itu.
"Gen-R sudah menciptakan lapangan pekerjaan buat warga Bojongkulur, dan seluruh kegiatan ekonomi yang terkait dengan sekolah (multiplayer effect, konveksi, katering,jemputan, dll)," tulis pesan itu.
Pihak Daar-El salam juga mengeluarkan edaran kepada orang tua siswanya bahwa untuk aspek hukum Sekolah Daar el - Salam sudah memiliki legal standing yang selalu diperpanjang secara berkala sejak tahun 2002.
"Menurut hemat kami surat kades tersebut melawan/mengingkari kebijakan Bupati, yang semestinya didukung dan dipatuhi. Selain itu surat kades mendalilkan suatu regulasi secara tidak cermat," ujar surat edaran itu.
Surat itu juga menejelaskan aspek pendidikan yang disinggung oleh Kades dianggap lebih menyedihkan lagi kalau dipertimbangkan kapasitas pendidikan (dari aspek keahlian, literasi, kewenangan maupun dukungan perangkat organisasi desa) bila didiskursuskan dengan civitas akademika di Sekolah Daar el – Salam.
"Demikian kami sampaikan, semoga dipahami. Dan kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan Bapak/Ibu yang telah menitipkan putra/putrinya bersekolah di Daar el – Salam," tulis surat itu.
Rafiudin Nurdin dari Yayasan Darul Iman Ihsan, pengelola Sekolah Daar-el Salam mengatakan, surat kades itu tidak hanya menimbulkan kecemasan pada calon ortu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) saja. "Tapi juga orang tua peserta didik. Jadi sangat mengganggu proses Pendidikan," ujarnya.
"Kami baru saja memperpanjang sewa lahan pada akhir tahun lalu. Dan selama ini sejumlah sekolah berjalan baik-baik saja dan tidak pernah menemui kendala. Sekarang bikin resah," ujar Rafiudi.
Perpanjangan sewa itu berlaku untuk masa lima tahun, sesuai Pasal 102 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018. Rafiudin menyatakan, orang tua atau wali murid tak perlu resah karena kerja sama sekolah dan Pemerintah Kabupaten Bogor selama puluhan tahun tidak pernah bermasalah.
Sementara itu Ali Azcham Noveansyah dari Yayasan Arrabani Cendekia Insani, pengelola Sekolah Generasi Rabbani (Gen-R) berujar bahwa perpanjangan sewa lahan dengan Pemkab Bogor tak pernah bermasalah.
"Pemanfaatan lahan ini merupakan produk hukum dari ikatan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan yayasan," kata Ali Azcham.
Selama lahan itu dimanfaatkan untuk pendidikan, kata Ali Azcham, maka tidak akan muncul permasalahan. "Jadi, untuk teman-teman wali murid, tidak perlu khawatir terkait surat Pak Kades itu," kata Ali.