JAKARTA - Status Jakarta bakal berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring pindahnya ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perubahan status Jakarta jadi DKJ diperkirakan mulai Juni-Juli 2024.
"Selamat datang di DKI Jakarta yang sebentar lagi berubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta dan Ibu Kota akan berpindah ke Ibu Kota Kalimantan tinggal menghitung beberapa bulan lagi," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan Sambutan sekaligus membuka acara Crisis Management Conference 2024 kepada sejumlah delegasi negara peserta, Rabu (29/5/2024).
Heru menjelaskan, perpindahan status ibu kota tersebut akan berlangsung dalam waktu satu atau dua bulan ke depan.
"Dan bapak ibu adalah kemungkinan tamu terakhir yang kami sebut selamat datang di ibu kota DKI Jakarta. dan kalimat ini mungkin kalimat terakhir, nanti tidak lebih dari bulan Juni, Juli dan seterusnya ibu kota akan berpindah ke IKN Kalimantan," katanya.