• News

Senator Dailami Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tapera

Aliyudin Sofyan | Kamis, 30/05/2024 21:09 WIB
Senator Dailami Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tapera Senator DKI Jakarta Prof. Dailami Firdaus. Foto: dok. katakini

JAKARTA - Senator Jakarta, Prof. Dailami  Firdaus, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera dinilai memberatkan pekerja dan pengusaha.

Mereka saat ini pun sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.

"Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Prof. Dailami menjelaskan adanya  suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Terlebih, bagi mereka yang berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi, Kota, atau Kabupaten.

"Saya menengarai dalam membuat keputusan ini juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khusunya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan," terangnya.

Menurutnya, kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Pasalnya, mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta pekerja mandiri.

Kemudian, dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

"Tentu kebijakan ini sangatlah masih kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pascapandemi COVID-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini," tambahnya.