• Bisnis

Resmi, Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola IUP Tambang Bekas PKP2B

Budi Wiryawan | Jum'at, 31/05/2024 17:35 WIB
Resmi, Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola IUP Tambang Bekas PKP2B Presiden Joko Widodo

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah teken aturan yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Adapun, penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas itu bakal diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kementeriannya telah memproses pencabutan 2.053 IUP dari total 2.078 IUP yang diusulkan.

IUP yang dicabut tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat, UMKM, hingga koperasi.

Pendistribusian tersebut masih menanti penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

FOLLOW US