JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batasan usia calon kepala daerah meraih polemik. Pengamat Politik Fernando Emas mengatakan Lembaga Yudikatif di Indonesia sudah tidak karuan lagi.
Menurutnya, putusan MA sama saja seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan putera Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Semakin tidak karuan lembaga yudikatif kita khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam menggunakan palunya atas gugatan yang berbau politik dan ditengarai terkait dengan kepentingan politik keluarga Presiden Jokowi," kata Fernando dalam keterangan yang diterima katakini.com, Jumat (31/5/2024).
Menanggapi hal tersebut, ia berharap agar KPU tidak menghirauhkan putusan MA. Ia menyebut KPU harus menolak putusan tersebut agar dinasti politik yang dibangun Jokowi tidak melebar.
Ia mengatakan, ada pihak yang sengaja memanfaatkan MA untuk kepentingan politik. Sehingga, dengan berani mengubah PKPU yang sudah ada.
"Jangan-jangan memang benar ada pihak yang berkepentingan sedang memanfaatkan MA untuk kepentingan politiknya yang terganjal dengan PKPU tersebut," ucap Direktur Rumah Politik Indonesia tersebut.
"Sebaiknya KPU memintakan tentang tafsir pasal 7 bagian e UU No.10 tahun 2016 kepada Mahkamah Konstitusi sehingga tidak seenaknya Mahkamah Agung menafsirkannya," lanjut Fernando.
Fernando menilai, KPU seharusnya berani mengambil langkah terjal yang berlawanan dengan penguasa. Sehingga, konstitusi yang sudah dibangun tidak mudah dirusak oleh Jokowi.
"Jangan biarkan lembaga negara dan konstitusi Indonesia yang diduga diporak-porandakan oleh segelintir orang atau satu keluarga yang haus kekuasaan," pungkasnya.