JAKARTA - Polri menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan buat pengguna kendaraan motor dengan kapasitas 250-500 cc alias motor gede (moge).
SIM C1 sudah resmi diluncurkan dan berlaku pada akhir Mei 2024.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-500 cc. Syarat untuk memiliki SIM C1 harus miliki SIM C dengan durasi minimal satu tahun.
“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” ujar Aan, Minggu (2/6).
Aan menambahkan, pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan pada 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.
Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mendukung penuh kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan SIM C1.
Dia menuturkan, SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
"Setiap kelompok CC sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan," ujar Rivan.
Dia melanjutkan, dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.