• News

Laporkan Kinerja, LSF Loloskan 41 Ribu Film dan Iklan

Paramitha | Senin, 03/06/2024 14:55 WIB
Laporkan Kinerja, LSF Loloskan 41 Ribu Film dan Iklan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Rommy Fibri Hardiyanto memberi keterangan terkait Laporan Kinerja LSF 2023 (Foto Istimewa/Katakini.com)

JAKARTA - Sepanjang 2023, Lembaga Sensor Film (LSF) telah meloloskan sebanyak 41.000 judul film dan iklan atau 100 persen dari target Rencana Strategis (Renstra) 2019-2024.

Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto mengatakan bahwa LSF bukan hanya menyensor film dengan durasi panjang saja, melainkan juga film dengan durasi singkat seperti yang kurang dari satu menit pun tak luput dari penyensoran.

"Jangan bayangkan semua film layar lebar yang 90, 120 menit itu. Ada iklan yang hanya 15 detik, 30 detik, 60 detik," kata Rommy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Selain itu, LSF juga selalu meluluskan film. Menurut Rommy segala adegan yang ada di film semuanya bisa ditampilkan, asal berlandaskan dan mengikuti regulasi yang berlaku.

"Jadi LSF tidak pernah tidak meluluskan film, jadi semua lulus sensor. Karena memang LSF ini pendekatannya itu dialog," ujar dia.

Dialog yang dimaksud ialah, semisal jika ditemukan adegan yang mengandung unsur pelanggaran regulasi yang telah ditentukan, maka LSF akan membuka ruang dialog dengan produsen film, guna menemukan jalan tengah.

"Misalnya yang paling jelas dan terang ada adegan unsur ketelanjangan, tentu ini melanggar Undang-Undang pornografi dan pornoaksi," kata Rommy.

Melalui prinsip dialog ini, LSF akan memberikan kesempatan kepada produsen film untuk merevisi, kemudian LSF akan kembali memverifikasi kembali supaya film tersebut sudah sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan.

"Begitu mereka sudah selesai merevisi sendiri kemudian dikirimkan balik ke LSF, kami sensor lagi, `Oke sudah aman,`" kata Rommy.

"Ya sudah kemudian kita luluskan film tersebut, jadi tidak ada penolakan" ujar dia.

Lebih lanjut, Rommy menuturkan bahwa proses penyaringan film bukan bermakna penolakan terhadap film, melainkan upaya pendekatan adegan film yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, LSF juga menyampaikan persoalan Sosialisasi Pembangunan Zona Integrasi Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan LSF.