JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dari 13 tersangka baru itu, 10 orang di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan.
"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi dan satu orang swasta," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 5 Juni 2024.
Kendati begitu juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu masih belum menyebutkan identitas dari belasan tersangka tersangka. Para tersangka akan diumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan.
"Nanti nama-nama ini akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ucap Ali
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka di antaranya merupakan korporasi, yakni PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA).
Untuk diketahui, KPK membongkar kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 lalu.
Saat itu, lembaga antirasuah langsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi
Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Para tersangka sudah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).