JAKARTA - Anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata ikut dalam perjalanan umroh rombongan Kementan.
Salah satu anak SYL yang ikut rombongan umroh Kementan adalah Kemal Redindo.
Hal itu terungkap saat pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.
Fuad mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya disinggung Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
"Apakah keluarga terdakwa SYL ada ikut?," tanya Hakim Pontoh.
"Ada," jawab Fuad.
"Siapa?," tanya hakim Pontoh.
"Saya tidak hafal, kerena saya tidak menangani," jawab Fuad.
"Kemarin Dindo (Kemal Redindo saat bersaksi) sudah akui," ujar Hakim Pontoh menimpali.
"Jadi salah satu anak, menantu, cucu?," tanya Hakim Pontoh mempertegas.
"Cucu ada, iya (Kemal Redindo)," jawab Fuad.
Fuad lebih lanjut menjelaskan perjalanan umroh tersebut. Fuad memastikan hanya melayani pemesanan atau reservasi tiket pesawat dan visa untuk perjalanan umroh rombongan pada 28 Desember 2022.
"Benar pemesanan tiket dan visa," kata Fuad.
"Benar ada perjalanan. Jadi itu benar adanya. Kami Maktour membantu memfasilitasi mendapatkan tiket," ditambahkan Fuad.
Fuad lebih lanjut menjelaskan kronologi pemesanan tiket pesawat pada akhir tahun itu. Menurut Fuad, pihaknya mau membantu pemesanan tiket itu lantaran selain umroh, SYL juga ada pertemuan bilateral dengan pemerintah Saudi Arabia.
"Yang kami dengar ada pertemuan bilateral," kata dia.
"Peraturan di Maktour tidak ada jual tiket, tapi itu hari saya kaget bisa karena membantu kementerian dalam rangka pertemuan bilateral, saya mendapat informasi dari staf saya Ismail," ditambahkan Fuad.
Adapun jumlah rombongan yang ikut perjalanan umroh sekitar 26 orang. Dimana total biaya yang dikeluarkan untuk visa dan tiket pesawat pulang pergi itu sejumlah Rp 1.793.600.000.
Menurut Fuad, pihak Kementan yang membayar pemesanan tiket dan visa tersebut. Adapun pembayaran pemesanan tiket dan visa dilakukan tiga kali sebelum keberangkatan.
"Kurang lebih ada 26 sampai 28 orang. (Total) 1 (miliar) lebih 1,7 (miliar)," kata Fuad.
"3 kuitansi itu pelunasan di depan?," tanya Jaksa KPK.
"Iya," jawab Fuad.
Meski sudah dibayar, ternyata pihak Kementan masih memiliki sangkutan atau hutang atas perjalanan rombongan tersebut.
"Masih ada hutang?," tanya Jaksa
"Kalau dihitung dari totalnya ada kurang lebih seratusan. Kalau hitung totalnya ada, tapi ngga seberapa," jawab Fuad.
"Karena kalau dari invoice ada selisih. Sekitar 78 (Juta) perhitungan kami," tutur Jaksa menimpali.
Dalam dakwaan Jaksa, SYL disebut melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044. Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga menggunakan uang yang diterima untuk sejumlah keperluan, termasuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk pergi umroh.
Atas pengembangan kasus itu, SYL juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi. Dalam pengusutan kasus, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil.