• Ototekno

Ini Tujuan Pembentukan Dewan Media Sosial Menurut Menkominfo

Budi Wiryawan | Kamis, 06/06/2024 06:05 WIB
Ini Tujuan Pembentukan Dewan Media Sosial Menurut Menkominfo Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal bentuk Dewan Media Sosial (DMS) untuk melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentuakan DMS ini sebagaimana rekomendasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam meningkatkan pelindungan anak di ruang digital atau Child Online Protection.

"Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak di-bully di sekolahnya. Jadi itu kan (korban bully) harus dilindungi,” ujar Menkominfo.

Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan, pembentukan DMS selaras dengan komitmen Pemerintah pada awal 2024 untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahkan, kata dia, kajian akademik DMS juga sudah dilakukan oleh UNESCO dan diserahkan kepada Kementerian Kominfo.

Dewan Media Sosial ini bukan ide sembarangan dari pinggir jalan atau ngopi-ngopi atau orang ngelantur. Dewan Media Sosial ini rekomendasi dari UNESCO, di mana usulan itu diberikan kepada kita bahkan naskah akademik 160 halaman,” kata Menkominfo.

Menkominfo mengakui, saat ini Pemerintah belum mengambil langkah dalam pembentukan DMS. Sebab, saat ini Pemerintah tengah menimbang rencana kebijakan pembentukan DMS itu karena menimbulkan polemik di masyarakat.

“Perkembangan media baru ini kan memunculkan dispute. Karena itu perlu dilakukan reformasi ulang penataannya. Ini prinsipnya independen seperti Dewan Pers. Kita nanti lakukan kajian dan juga berdiskusi dengan banyak pihak,” ujar Menkominfo.

Oleh karena itu, Menkominfo meminta masyarakat tidak salah mengartikan diskusi yang tengah berkembang. Dewan Media Sosial, kata dia, tidak akan membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial.

“Supaya jangan salah tangkap, dipelintir lagi, Pemerintah ngawasi media sosial? Tidak! Ini yang rekomendasi organisasi internasional, UNESCO. Nanti saya berikan draft-nya UNESCO kalau kalian mau naskah akademiknya,” kata dia.

Menkominfo juga mengatakan, dalam usulan UNESCO, DMS berbentuk jejaring atau koalisi independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah. Anggota DMS akan terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

“Prinsip UNESCO itu melibatkan multistakeholders dalam media sosial. Jadi itu independen dan kerja sama atau koalisi lintas stakeholders seperti pemuka agama, akademisi, masyarakat, semua penggiat media sosial,” ujarnya.