JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memerintahkan penyidik KPK untuk segera menangkap buronan sekaligus mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
"Saya pastikan yang kami perintahkan kepada tim penyidik cari dan tangkap HM (Harun Masiku)," kata Nawawi usai rapat di Komisi III DPR RI, Selasa 11 Juni 2024.
Nawawi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto adalah upaya KPK mencari Harun Masiku.
Dia juga menyebut penyitaan ponsel milik Hasto oleh penyidik atas perintah jajaran pimpinan KPK. Namun, ia mengaku belum menerima laporan dari hasil pemeriksaan Hasto.
"Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya sehingga baru tadi pagi saya minta pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami apa yang berlangsung yang seperti diberitakan kemarin," jelas dia.
Nawawi pun mempersilakan pihak Hasto untuk melayangkan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait prosedur penyitaan. Dia meyakini jika penyitaan dilakukan sesuai prosedur.
"Silakan ada ruang-ruangnya. Ada Dewas. Ada forum praperadilan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. KPK juga melakukan penyitaan ponsel, catatan, dan agenda milik Hasto.
Barang-barang itu disita penyidik dari staf Hasto bernama Kusnadi sebagai bukti. KPK menduga barang-barang itu berkaitan dengan perkara Harun Masiku.
Sementara, Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.
Hasto mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.
"Karena sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto kepada wartawan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
Oleh karena itu, Hasto memutuskan agar pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain. Dia juga melaporkan penyidik tersebut ke Dewas KPK serta mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penyitaan tersebut.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.