JAKARTA – Hingga saat ini masih ditemukan ada awak kapal yang berangkat melaut tanpa penyijilan (Sign On-Off) oleh kantor Syahbandar. Padahal penyijilan sangat penting bagi para pelaut untuk memperoleh beragam haknya, termasuk ketika mereka meninggal dunia saat berlayar. Selain itu, pelaut tanpa penyijilan membuka peluang menjadi korban perdaganan orang.
“Pelaut (tanpa sijil) tidak memenuhi klausul pengawasan dan kontrol administratif negara bendera terhadap awak kapal sesuai dengan amanat Unclos article 94, dan berpotensi membuka ruang celah tindak pidana perdagangan orang," kata Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano saat menyosialisasikan tentang Penyelenggaraan Perizinan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya perizinan usaha keagenan awak kapal sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung MA 67 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022.
"Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kualitas kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri oleh badan usaha pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal (ship manning agency)," jelas Maltus.
Maltus mengatkan, pada surat edaran tersebut dijelaskan, penyijilan pada Buku Pelaut dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut adalah untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Khususnya bagi para pelaut yang berangkat secara mandiri, taruna/i prala yang belum masuk usia kerja (pelaut muda), termasuk pelaut yang bekerja di kapal penangkap ikan," tegasnya.
Tidak hanya itu, dilakukannya penyijilan juga akan memudahkan pemerintah untuk mencari ahli waris jika pelaut berada dalam keadaan meninggal dunia, maupun kecelakaan kerja.
"Hal tersebut penting agar kami dapat menyelesaikan seluruh hak pelaut, termasuk kewajiban dari perusahaan seperti asuransi dan santunan sesuai yang tertera dalam PKL, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2008, PP No. 7 Tahun 2000, dan Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021" tuturnya.