• Info DPR

Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

Budi Wiryawan | Kamis, 13/06/2024 20:05 WIB
Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun Gedung Kejaksaan Agung

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) meminta tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun untuk tahun anggaran 2025 ke Komisi III DPR RI. Anggaran tersebut untuk mendukung tugas dan fungsi, serta program-program kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan, untuk tahun 2025, Kejaksaan Agung RI butuhkan anggaran sebesar Rp26,54 triliun. Namun, alokasi anggaran pada pagu indikatif 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas sebesar Rp10,67 triliun.

"Berdasarkan hasil Musrenbang Kejaksaan RI tahun 2025 yang sudah kita laksanakan beberapa waktu yang lalu, postur anggaran pagu indikatif tahun anggaran 2025 masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15,5 triliun," kata Sunarta saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).

Sunarta mengatakan tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun itu bakal dialokasikan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp340 miliar di bidang intelijen, pidana umum, pidana khusus, pidana militer, pemulihan aset, hingga pengelolaan barang bukti dan harta rampasan.

Kemudian alokasi lainnya sebesar Rp15,23 triliun untuk memenuhi kekurangan kebutuhan program dukungan manajemen di bidang pengawasan, pendidikan, pelatihan, serta pengadaan sarana dan prasarana di pusat maupun daerah.

Sedangkan untuk tahun 2024, menurutnya Kejaksaan Agung RI mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp17,9 triliun. Dari pagu anggaran tersebut, menurutnya Kejaksaan Agung RI sudah merealisasikan anggaran sebesar Rp6,76 triliun atau sebesar 37,6 persen dari total pagu anggaran.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menyebut kinerja Kejaksaan Agung RI sejauh ini sudah memuaskan. Namun dalam hal anggaran, menurutnya pagu indikatif 2025 yang dialokasikan berdasarkan anggaran baseline karena adanya transisi pemerintahan.

Artinya, kata Wihadi, pemerintahan ke depan bisa memberikan tambahan anggaran kepada kementerian atau lembaga yang bakal disesuaikan dengan program kerja pemerintahan mendatang.

Meski begitu, dia menilai semestinya anggaran baseline itu menyesuaikan dengan anggaran yang telah dialokasikan pada tahun 2024 ini. Untuk itu, dia pun memastikan bakal mendorong agar pagu anggaran Kejaksaan Agung RI tahun 2025 meningkat atau minimal sama dengan nominal pada tahun 2024.

"Kalau tahun 2024 itu anggaran pagu yang diterima sebesar Rp17,9 triliun, dan kemudian pagu indikatif yang disampaikan sekarang itu Rp10,9 triliun, artinya ada pengurangan sekitar Rp7 triliun," kata Wihadi.