JAKARTA – Komisi V DPR RI menilai merger antara Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) pada Juni 2023, menimbulkan berbagai permasalahan.
Di antaranya adalah temuan indikasi fraud oleh PPD senilai Rp23,19 miliar hingga utang Rp254,47 miliar.
Hal itu diungkap Anggota Komisi VI DPR RI Harris pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Perum Damri, di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
"Ini agak aneh kalau kemudian perusahaan yang tidak sehat harus menyelamatkan perusahaan yang sakit. Saya coba memahami dari tadi masih susah untuk mengerti," kata Haris seperti dilansir dpr.go.id, Kamis (13/6/2024).
Seharusnya, lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, sebelum dilakukan merger, kedua perusahaan tersebut melakukan perbaikan dulu di masing-masing perusahaan. Terutama, penanganan permasalahan yang terjadi di PPD. Sehingga, akan ada sinergi yang baik antara keduanya setelah digabungkan.
"Konsep penggabungan atau merger kan seharusnya value creation. Yang namanya merger itu satu ditambah satu sama dengan tiga, karena ada sinergi yang muncul," jelas Harris.
Untuk itu, ia meminta Dirut Perum Damri Setia N. Milatia Moemin untuk segera melakukan penataan terhadap permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan akibat penggabungan kedua perusahaan. Hal ini untuk mengurangi resiko yang lebih besar lagi.