MAKKAH - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) menindak tegas oknum biro penyelenggara ibadah haji khusus yang menyalahi kesepakatan dengan jemaah.
Hal itu Anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya, Sabtu (15/6/2024), menyusul aduan sejumlah jemaah haji khusus yang merasa dirugikan akibat pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan akad awal dari pihak travel.
“Aduan yang kami terima dari jemaah haji khusus asal Cikarang bahwa mereka yang sebelumnya dijanjikan untuk ditempatkan di hotel transit bintang 5 justru ditempatkan di hotel bintang 3. Selain itu, makanan yang diberikan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan, dimana variannya dinilai sedikit dan seringkali mereka kehabisan jatah makan,” ungkap Wisnu seperti dilansir dpr.go.id, Minggu (16/6/2024).
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, selain tidak menyediakan fasilitas akomodasi sebagaimana yang dijanjikan di awal, pihak travel juga disebut tidak membeli tenda di Mina yang sedianya diperuntukan bagi para jemaah haji khusus.
“Akibat pihak travel tidak membeli tenda di Mina yang mana hal itu dinilai tidak sesuai dengan akad awal antara pihak travel dengan jemaah, sejumlah jemaah haji khusus ini terancam tidak mendapatkan tenda untuk mabit di Mina,” terang Wisnu.
Wisnu mengatakan, temuan terkait dengan pelayanan tidak memuaskan dari oknum travel haji khusus ini akan masuk ke dalam bahasan serius dalam rapat Timwas Haji DPR bersama Kementerian Agama.
“Sebagai wujud komitmen kami terhadap pelindungan jemaah, Timwas Haji DPR mendorong Kemenag melakukan segala hal yang diperlukan terhadap pihak travel haji khusus yang terbukti menyalahi ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap jemaah yang dirugikan,” tegasnya.
Untuk sementara, demikian Legislator PKS ini menambahkan, bagi para jemaah yang mengeluhkan terkait pelayanan haji, maka kami arahkan untuk menyampaikan aduan resmi lewat aplikasi Kawal Haji Kemenag.
“Dari situ, harapannya dapat dilacak pihak travel mana yang bermasalah dalam hal pelayanan guna ditindaklanjut oleh Kemenag. Jika terbukti bersalah, maka kami mendorong agar mereka diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usahanya atau meminta mereka memberikan kompensasi yang sepadan bagi jemaah yang telah dirugikan,” tandasnya.