JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan lembaganya akan mulai melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada Agustus mendatang.
"Kemungkinan bulan Agustus atau September sudah turun tahap pertama (pemantauan pilkada)," kata Pramono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ia mengatakan pemantauan Komnas HAM pada Pilkada 2024 berbeda dengan pilkada lima tahun yang lalu. Pada tahun ini, sama seperti pemantauan Pemilu 2024, Komnas HAM akan memantau sejak tahap sebelum hingga sesudah pilkada.
"Jadi, sejak awal kami sudah mengidentifikasi masalah apa saja yang ada di sana. Nanti, pas hari H (pemungutan suara), kita turun lagi," katanya.
Saat ini, kata Pramono, Komnas HAM sedang merumuskan hal-hal yang akan menjadi fokus selama pemantauan, salah satunya adalah potensi konflik.
"Memang dalam pilkada itu `kan potensi konfliknya lebih besar dibandingkan pemilu. Isu-isu terkait dengan politik identitas, seperti agama, suku, dan ras di wilayah-wilayah yang majemuk, seperti di Sumatera Utara, Maluku, Papua, Nusa Tenggara Barat, potensinya akan besar," ucapnya.
Menurut ia, langkah tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya konflik pada pilkada yang digelar serentak 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
"Jangan sampai kita hanya sebagai `pemadam kebakaran`, tetapi sejak awal sudah mengidentifikasi potensi masalah di masing-masing daerah berdasarkan berbagai indikator, seperti Indeks Kerawanan Pemilu milik Bawaslu," tuturnya.
Komnas HAM telah berpartisipasi sebagai pemantau dan pendamping bagi penyelenggara pemilu dan pilkada sejak tahun 2014 hingga 2020 sebagai bentuk komitmen lembaga tersebut dalam mewujudkan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.