JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai hadirnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, merupakan tonggak penting dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Bamsoet mengatakan, peraturan tersebut memastikan hubungan industrial antara pemerintah, buruh dan pengusaha dapat berjalan sesuai nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Untuk memajukan perekonomian nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dibutuhkan hubungan industrial yang harmonis. Karenanya, sebagus apapun peraturan yang dibuat, hanya bisa dirasakan manfaatnya apabila diimplementasikan secara tepat. Peraturan yang sudah bagus, jangan hanya berakhir di atas meja kerja saja, tanpa diterapkan dalam kehidupan nyata," ujar Bamsoet.
Hal itu Bamsoet sampaikan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), di Jakarta, Rabu (19/6/24).
Bamsoet yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menjelaskan, selama satu dekade terakhir, Indonesia telah menunjukan ketahanan ekonomi yang luar biasa. Berhasil melalui berbagai tantangan global dan domestik, salah satunya pandemi COVID-19.
Pertumbuhan ekonomi nasional sempat terkontraksi selama empat kuartal pada periode tahun 2020-2021, menyebabkan perekonomian terjerembab pada jurang resesi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2020 mencapai lebih dari 7 persen, dan untuk pertama kalinya semenjak krisis moneter 1998, Indonesia mengalami penurunan PDB hingga minus 3,49 persen.
"Melalui semangat gotong royong, akhirnya kita bisa melakukan titik balik kebangkitan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2021, dimana pertumbuhan ekonomi melonjak hingga mencapai 7.07 persen."
"Sepanjang tahun 2022 dan 2023 hingga triwulan pertama 2024, pertumbuhan ekonomi stabil di atas 5 persen. Dengan pertumbuhan yang stabil, Tingkat pengangguran terbuka per Februari 2024 turun hingga mencapai angka 4,82 persen," ujar Bamsoet.
Ia menerangkan, disisi lain bangsa Indonesia tidak bisa menutup mata bahwa saat ini masih ada masalah ketersediaan lapangan pekerjaan, yang menjadi tantangan yang harus dijawab dalam memaksimalkan potensi kalangan muda.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, hampir 10 juta atau sekitar 22,25 persen generasi Z berusia 15-24 tahun berstatus tidak memiliki kegiatan, baik kegiatan di pekerjaan, pendidikan, maupun training/pelatihan.
"Jika data Gen Z ditambah kelompok usia 25-29 tahun, maka terdapat 66 persen kalangan muda yang tidak memiliki kegiatan. Artinya, 2 dari 3 kaum muda produktif berusia dibawah 30 tahun justru sedang menganggur atau tidak memiliki kegiatan," ujar Bamsoet.