JAKARTA - Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendukung langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Menurut Hari Purwanto, ketidakhadiran Bamsoet sudah tepat karena MKD DPR tidak dapat memanggil Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.
"MKD harusnya mempelajari dan memahami dahulu aturan perundangan yang berlaku sebelum melakukan pemanggilan terhadap Ketua MPR. Pemanggilan tersebut jelas menunjukkan bahwa MKD bertindak memalukan dan tidak paham undang-undang," ujar Hari Purwanto di Jakarta, Sabtu (22/6/24).
"Selain membuktikan MKD juga tidak paham akan posisi serta kedudukan tiga lembaga negara dalam sistem parlemen Indonesia yang terpisah antara MPR, DPR dan DPD," sambungnya.
Hari Purwanto menuturkan dalam pasal 81 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) disebutkan bahwa kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.
Sementara, lanjut Hari Purwanto, MPR terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI.
"Artinya, MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sekali lagi sangat aneh dan memalukan jika MKD DPR tidak memahami tupoksinya sendiri."
"Pemanggilan Ketua MPR terkesan dipaksakan dan mengada-ngada Jangan sampe MKD justru malah menciptakan konflik antar lembaga tinggi," kata Hari Purwanto.
Diketahui, pemanggilan Bamsoet oleh MKD DPR berkaitan pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa semua Parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan siap melaksanakan amandemen tersebut, termasuk menyiapkan peraturan peralihannya.
Namun, fakta dan bukti di lapangan menunjukkan bahwa Bamsoet tidak pernah mengatakan seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945