• Info MPR

Ketum HIPAKAD: Ketidakhadiran Bamsoet Penuhi Panggilan MKD Sudah Sesuai Aturan

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 23/06/2024 11:15 WIB
Ketum HIPAKAD: Ketidakhadiran Bamsoet Penuhi Panggilan MKD Sudah Sesuai Aturan Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Hariara Tambunan (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan (Ketum) Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Hariara Tambunan menyatakan ketidakhadiran Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah sangat tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebab, menurut Ketum HIPAKAD Hariara Tambunan, pemanggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum argumentasi yang kuat. Selain, laporan pelapor yang disampaikan ke MKD sumir dan tidak sesuai dengan bukti serta fakta peristiwa yang terjadi.

"Sesuai pemberitaan di berbagai media massa dan sudah saya lihat langsung rekamannya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak menyatakan seperti yang dituduhkan, yaitu ada kalimat `Bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen`. Akan tetapi kalimat yang diucapkan Bamsoet adalah `Kalau seluruh partai politik setuju`," ujar Hariara Tambunan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6/24).

Caleg DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta dari Partai Golkar ini menambahkan, pernyataan langsung Bambang Soesatyo tidak mutlak tapi bersyarat, yakni "kalau seluruh partai politik setuju`.

Artinya, jelas belum ada kesepakatan oleh semua partai politik. Sehingga pernyataan Bamsoet tersebut semestinya tidak bisa dipermasalahkan.

"Pernyataan asli yang dikeluarkan Bamsoet jelas berbeda dengan yang dilaporkan atau dituduhkan kepada Bamsoet melalui MKD DPR. Ini kan jelas ngawur sekali. Jauh sekali antara fakta dan hal yang dilaporkan," kata Hariara.

Hariara menambahkan, MKD yang berada di bawah lembaga DPR tidak berwenang memanggil pimpinan MPR karena dua lembaga tersebut berbeda.

Apalagi pemanggilan itu terkait dengan tugas-tugas pimpinan MPR dan tidak terkait dengan status kedudukannya sebagai anggota DPR ex officio anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan UU MD3.

Selain pernyataan tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif.

"Kok bisa ya anggota MKD yang ahli hukum dan hebat-hebat itu, tiba-tiba disorientasi. Jangan-jangan ada yang mengatur `permainan` ini untuk menjatuhkan reputasi Ketua MPR," ujar Hariara.

FOLLOW US