• News

Pemberantasan Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Penegakan Hukum

Aliyudin Sofyan | Kamis, 27/06/2024 10:50 WIB
Pemberantasan Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Penegakan Hukum Kabareskrim Polri 2008-2009 Susno Duadji. Foto: tangkapanlayar

JAKARTA - Memberantas praktik judi online di Indonesia sebenarnya sangat mudah, tinggal kemauan dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah serius atau tidak.

Demikian disampaikan Kabareskrim Polri 2008-2009 Susno Duadji dalam Gelora Talks dengan tema `Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas, Rabu (26/6/2024).

"Praktik judi online itu sudah bertahun-tahun, Presiden baru terkaget-kaget setelah ada polisi yang dibakar, melibatkan anak SD dan orang tua dari segala kelompok umur. Tapi ini lebih bagus terlambat daripada tidak," kata Susno Duadji.

Menurut Susno, praktik judi online telah berkembang sedemikian rupa, karena dianggap biasa-biasa saja, sehingga tidak ada upaya diberantas secara serius.

Padahal aturan hukumnya sudah jelas, termasuk bagaimana cara memberantasnya, karena jejak digital transaksinya ada, sehingga mudah ditelusuri.

"Memberantas judi online itu jauh lebih gampang daripada memberantas judi offline di kamar-kamar hotel atau di rumah-rumah yang pesertanya tidak sampai jutaan, itu lebih susah ditangkap karena harus ada buktinya. Tapi kalau judi online itu semua terdaftar, termasuk soal pinjaman online," ujarnya.

Susno mengatakan, semua akses judi online bisa ditelusuri, meskipun bandarnya berada di Vietnam, Kamboja dan Filipina, karena semua transaksinya diawali dari Indonesia.

Namun, ia tidak yakin praktik judi online di Indonesia akan bisa diberantas sama seperti praktik pungli di setiap kementerian/lembaga pemerintah.

"Saya tidak yakin ini akan terberantas kalau melihat kemauan. Kenapa? Mari kita lihat yang namanya satgas, sampai sekarang satgas pungli dibentuk oleh Presiden juga belum bubar, tapi mana punglinya yang ditangkap? Apakah punglinya habis? Tidak," katanya.

Menurutnya, keraguan ini harus dijawab melalui keseriusan sejumlah pihak. Bukan hanya aparat penegak hukum, keseriusan juga harus ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), maupun Satgas yang terdiri dari beberapa unsur.

Susno mengapresiasi langkah Partai Gelora yang menaruh perhatian besar dalam upaya memberatas praktik judi online dan pinjaman online dengan menggelar diskusi ini.

"Saya bersyukur Partai Gelora menaruh perhatian besar, partai lain tidak ada. Memberantas judi online dan pinjaman online sangat penting, karena membawa dampak buruk kepada masyarakat kita," pungkas Susno.

Ketua DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Henwira Halim mengatakan, Partai Gelora akan terus membangun kesadaran literasi digital dan literasi keuangan.

Sebab, permasalahan judi online dan pinjaman online menjadi problem nasional yang harus diselesaikan bersama, tidak hanya dibebankan ke pundak pemerintah saja untuk memberantasnya.

“Ini kita anggap sebagal problem nasional. Kalau kita mau maju ke depannya, bagaimana kita akan menempatkan masalah ini. Kita harus mencari solusi bersama," kata Henwira Halim.

Henwira berpandangan,  praktik judi online dan pinjaman online yang marak akhir-akhir ini dilatar belakangi banyak hal seperti masalah kemiskinan, pendidikan, tantangan, kejahatan transaksional dan internasional crime.

"Jadi ini tidak sekedar masalah kecil, tapi sudah kategori krisis, masif di segala lapisan masyarakat, dan itu masalahnya ada di hulu dan hilir. Artinya pemerintah sebagai ujung tombak mesti melakukan tindakan represif, sementara kita (masyarakat) sebagai perisainya harus ikut membangun kesadaran bersama literasi digital dan literasi keuangan," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menganggap segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram dipergunakan, termasuk mencari pendapatan negara yang berasal dari judi online.

"Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram.  Namun, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas," kata Marsudi Syuhud.

Sehingga kedua hal ini, kata Marsudi, jelas berbeda dalam memaknai dan memahami di dalam agama. Sebab, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.

Pakar Cyber Security dan IT Vaksincom Alfons Tanujaya menyarankan motede follow the money efektif untuk memberantas judi online. 

Menurutnya, metode follow the money dapat menekan angka perjudian. Namun harus ada kerjasama antara pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK.

"Kami sarankan yang efektif itu, follow the ads, follow the money, tetapi syaratnya perlu ada yang memiliki akses dan memiliki wewenang, Kepolisian, PPATK dan OJK," kata Alfons Tanujaya.

"Apa fungsinya? Jadi tiap kali dia pasang iklan ga usah di blokir iklannya, walaupun dia masuk ke situs pemerintah, dia akan meminta pemainnya untuk memasukkan nomor whatsapp (WA), harus setor uang ke rekeningnya, kalau udah setor akan di kasih tahu servernya nah tiga ini kuncinya," sambungnya.

Alfons juga menjelaskan, bahwa setelah nomer WA tersebut telah diamankan, selanjutnya pihak kepolisian dapat bergerak untuk melacak nomer tersebut dan menagkapnya.

"Polisi meminta ke provider kalau nomer whatsapp ini siapa, provider bisa ngasih data dan Polisi bisa tangkap orang itu," jelasnya.

Selain itu, Alfons mengungkapkan, bahwa OJK dan PPATK dapat melacak transaksi antara pemain dengan bandar judi online. 

Sehingga keduanya dapat mengetahui siapa pemilik rekening tersebut dan langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk segera diproses.

"Disamperin banknya, disini ada OJK ada PPATK kan, PPATK telusuri, alur uangnya kemana, terus kasih ke Polisi," ungkapnya.

FOLLOW US