• News

Pemerintah Malaysia Sita 106 Kontainer Limbah Eletronik Ilegal

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 28/06/2024 04:07 WIB
Pemerintah Malaysia Sita 106 Kontainer Limbah Eletronik Ilegal Limbah elektronik. Foto: universal eco

HANOI - Pemerintah Malaysia menyita 106 kontainer berisi limbah elektronik ilegal dalam rentang waktu 21 Maret dan 19 Juni tahun ini. Negara jiran ini juga berhasil membongkar sindikat impor limbah ilegal besar di negara tersebut.

Menurut Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad, Kamis, kontainer tersebut akan dikirim kembali ke negara asal.

Ahmad setelah memeriksa kontainer yang disita di Port Klang, mengatakan kepada wartawan bahwa sindikat tersebut menggunakan dokumentasi palsu untuk mengimpor sampah untuk tujuan daur ulang.

Penyitaan terbaru ini dipicu oleh informasi yang diberikan kepada Malaysia dari Basel Action Network (BAN) yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat, kelompok pengawas global yang bekerja untuk mencegah pembuangan limbah beracun oleh negara-negara industri kaya ke negara-negara berkembang.

Statistik dari BAN menunjukkan bahwa puluhan juta ton limbah elektronik dihasilkan secara global setiap tahunnya. Banyak negara, termasuk Malaysia, telah melarang impor limbah elektronik.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tahun 2022, dunia menghasilkan 62 juta ton limbah elektronik, dan kurang dari seperempatnya didaur ulang.

Malaysia mengalami peningkatan tajam dalam impor limbah elektronik ilegal dalam beberapa tahun terakhir.

Negara di Asia Tenggara tersebut semakin menjadi tempat pembuangan sampah plastik dan elektronik dari negara-negara kaya, menurut anggota kelompok lingkungan Friends of the Earth, Mageswari Sangaralingam.

 

Sumber: Antaranews.com dari VNA-OANA

FOLLOW US