• Info DPR

Timwas Haji: Sarana dan Prasarana Haji Jauh dari Memadai

Aliyudin Sofyan | Kamis, 27/06/2024 16:21 WIB
Timwas Haji: Sarana dan Prasarana Haji Jauh dari Memadai Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024, Luluk Nur Hamidah. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengungkapkan selama berada di tanah suci, Tim Pengawas (Timwas) banyak sekali menemukan keluhan terkait dengan ekosistem penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Satu di antaranya ialah mengenai sarana-prasarana yang masih jauh dari kata memadai.

“Misalnya soal pemondokan yang sempit, uyel-uyelan, kayak ditumpuk, dan AC mati. Bahkan banyak diantara mereka yang harus tidur di Lorong. Kemudian juga katering walaupun ada perbaikan tetapi juga masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan yang seharusnya,” kata Luluk usai Diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Menurut Politisi Fraksi PKB ini, pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji. Terlebih, sebelumnya, berbagai pelayanan sudah disepakati antara DPR dengan Pemerintah, namun demikian selama di Tanah Suci, Luluk menilai banyak pelayanan yang tidak sesuai.

“Apalagi biayanya (haji) itu juga tidak sedikit. Jadi kalau kita lihat komponen kateringnya, makanannya, menunya dengan berapa yang itu dibayarkan, itu memang terlalu banyak untung lah,” katanya.

Lebih lanjut, Luluk juga menyoroti mengenai pengalihan kuota jemaah haji, yang dinilainya merupakan isu yang sangat sensitif. “Karena penambahan kuota ini kan salah satu kemenangan diplomasi pemerintahan Pak Jokowi. Sebenarnya pada waktu itu ketika kita dapat tambahan 20.000 (jemaah), kita pikir ini akan mengurangi kesenjangan daftar antrean yang memang sangat banyak, khususnya di haji reguler,” sambungnya.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji ditetapkan bahwa tidak boleh lebih dari 8 persen yang dialokasikan untuk kuota haji plus. Tetapi, ternyata, pada penyelenggaraan haji 2024 kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

“Nah ini dasar hukumnya apa? Jadi Kemenag itu atau Menteri Agama membuat keputusan yang sepihak. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas. Dan itu juga kuota tambahan sudah disampaikan dari tahun 2023. Jadi sebelum musim haji tiba. Jadi, ketika (antrean) panjang kok gak disampaikan kalau dari 20.000 (kuota) itu akan dipakai untuk ONH plus 50 persen. Dan waktu itu juga sudah disepakati bersama dengan pemerintah dan mereka juga menandatangani keputusan itu,” tegas Luluk.

Luluk juga mengungkapkan, atas dasar keputusan sepihak ini tentu punya potensi melanggar undang-undang. Yang kemudian hal ini bisa disikapi dengan adanya Panitia Khusus (Pansus) Haji.

“Karena kita memang punya niatan untuk membuat peta jalan, kita dorong pemerintah harus punya peta jalan, punya roadmap penyelenggaraan haji yang komprehensif, yang progresif, yang revolusioner, yang inklusif, yang ramah lansia perempuan termasuk itu ya. Dan kelompok rentan yang lain maka mau tidak mau pansus ini satu kebutuhan bersama untuk apa ya? Untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.