JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mendorong sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan untuk mengurangi susut dan sisa pangan di Indonesia.
"Badan Pangan Nasional siap bersinergi untuk mengelola susut dan sisa pangan/food loss and waste (FLW), mengingat Indonesia berada pada peringkat ketiga penghasil sampah makanan terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat dan Arab Saudi," ungkap Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto seusai menghadiri pembukaan Green Economy Expo 2024, yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, upaya menurunkan FLW di Indonesia sangat urgen karena tidak saja berdampak terhadap ketahanan pangan tapi juga lingkungan hidup dan Ekonomi.
Data Bappenas menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan antara 23 hingga 48 juta ton sampah makanan setiap tahun. Jumlah ini setara dengan kebutuhan pangan untuk 61 hingga 125 juta orang, atau 29 hingga 47 persen populasi Indonesia. Masalah ini semakin mendapat perhatian serius dengan dimasukkannya pengelolaan sampah makanan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam menangani masalah sampah pangan di Indonesia.
"Pengelolaan sampah makanan adalah langkah kritis dalam mencapai ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan meluncurkan peta jalan pengelolaan susut dan sisa pangan, kami berharap dapat memberikan panduan yang jelas bagi semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi secara aktif," ujar Suharso.
"Kami mengapresiasi diluncurkannya Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan oleh Bappenas, dan tentunya berharap menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan praktik terbaik untuk mengurangi sampah makanan dan meningkatkan efisiensi pangan." ujar Andriko.
Adapun Badan Pangan Nasional, melalui Gerakan Selamatkan Pangan, tengah melakukan penyusunan regulasi untuk menjawab kondisi faktual di mana sampah pangan (food waste) merupakan salah satu tantangan di sektor pangan.
"Saat ini kami tengah melakukan penyusunan naskah urgensi terkait upaya penyelamatan pangan dan regulasinya nanti dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, pada Senin (10/6/2024) di Jakarta.
Regulasi yang diatur dalam bentuk Perpres tersebut telah melalui kajian yang dilakukan oleh NFA melibatkan partisipasi pakar, praktisi, lintas kementerian lembaga, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait, khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami terus berproses secara paralel untuk menyusun payung hukum pengaturan penyelamatan pangan berupa Undang-undang sesuai mandat DPR. Hal ini tentunya agar dapat memayungi regulasi penyelamatan pangan yang kemudian bisa diturunkan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan di bawahnya yang lebih operasional," ungkap Arief.
"Namun demikian, kita akan lakukan secara bertahap dengan pengaturan awal berupa Perpres atas dasar pertimbangan hasil kajian dan konsultasi dengan Kemenkumham. Perpres ini nantinya akan memberikan peluang pengaturan yang lebih rinci untuk dioperasionalkan," paparnya.