• News

RUU Penyiaran Dinilai Berpotensi Ambil Kewenangan Dewan Pers

Paramitha | Jum'at, 05/07/2024 12:15 WIB
RUU Penyiaran Dinilai Berpotensi Ambil Kewenangan Dewan Pers Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana (kiri) dalam diskusi bertajuk RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia, yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran berpotensi mengambil kewenangan penyajian produk jurnalistik, yang seharusnya menjadi wilayah Dewan Pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk `RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia,` yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

"RUU Penyiaran berusaha mengambil dan mengatur proses pembuatan dan penyajian produk jurnalistik yang selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers," ujar Yadi.

Bahkan, RUU Penyiaran sangat berpotensi menghilangkan kebebasan pers. Hal ini disebabkan adanya salah satu pasal dalam RUU Penyiaran yang akan membatasi gerak bebas pers, terutama terkait dengan jurnalisme investigasi.

Selain itu, jika RUU tersebut dibuat untuk mendukung dan melindungi media penyiaran konvensional yang tergerus oleh media digital atau media sosial, semestinya yang diatur adalah platformnya, bukan pengguna atau usernya.

"Seperti yang dilakukan oleh kalangan pers yang menginisiasi pembuatan publisher right,” kata Yadi.

Untuk itu, Yadi mengusulkan agar RUU Penyiaran lebih fokus mengatur lembaga pemeringkat konten. Kemudian memperkuat sinergi antara pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers untuk menciptakan iklim penyiaran dan jurnalistik yang sehat.

"Bukan mengambil alih kewenangan Dewan Pers dan mengatur pers," ujar Yadi.

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa mengatakan, pasal yang mengatur tentang jurnalisme investigasi bukan usulan dari lembaga.

Dari sekitar 83 pasal yang terdapat dalam RUU Penyiaran, KPI hanya mengusulkan tiga pasal. Pertama penguatan kelembagaan, termasuk agar KPI Daerah sama dengan KPI Pusat, seperti KPU yang sama dari pusat hingga daerah.

Kedua mengusulkan pasal yang lebih tegas mengatur soal rating, terutama ada audit rating. ketiga soal menjaga iklim penyiaran yang berkeadilan, sebab sekarang banyak televisi yang enggan membuat berita karena kalah oleh program-program hiburan yang receh.

”Selama ini, asas, fungsi, tujuan, dan arah KPI tidak ada satu pun yang membatasi kebebasan pers. Jadi selama ini antara KPI dan Dewan Pers selalu bergandengan,” ujar I Made Sunarsa.

FOLLOW US