JAKARTA - Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan atau Syarief Hasan mendukung gagasan menempatkan semua fraksi yang lolos ke Senayan, menjadi Pimpinan DPR RI, sebagai cerminan keterwakilan dan koordinasi.
Pimpinan MPR dari Partai Demokrat ini, mengungkapkan bahwa gagasan atau ide tersebut sangat beralasan, sebab semua partai politik mewakili keberagaman masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, prinsip penting parlemen adalah representasi (keterwakilan). Maka, sudah seharusnya keberagaman ini tercermin dalam postur Pimpinan DPR, yang kolektif-kolegial. Sama seperti MPR, yang ternyata lebih efektif.
"Selain keterwakilan, pelibatan semua fraksi menjadi Pimpinan DPR akan memudahkan komunikasi dan koordinasi antar partai. Ini sangatlah penting agar semua kekuatan politik tidak ada segregasi. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, isu dan permasalahan kebangsaan dapat dibahas dan disepakati bersama," ujar politisi senior Partai Demokrat ini, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Lebih jauh, anggota Komisi I Fraksi Demokrat DPR RI ini memaparkan bahwa tantangan terbesar di era digital ini adalah, kecepatan pengambilan keputusan. Ini harus tercermin dalam komposisi pengambilan keputusan di lembaga tinggi negara, dalam hal ini parlemen.
Fungsi parlemen yang strategis, lanjutnya, sebagaimana amanat Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945, menitikberatkan peran pembentukan Undang-Undang/UU di DPR.
"Ini tentu menjadi landasan legal-konstitusional. Maka dari itulah, ide tersebut perlu diperkuat," imbuhnya.
Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, juga menyebut bahwa gagasan itu menjawab kritikan atas dinamika pembentukan legislasi yang menimbulkan kontroversi di publik, selain juga kualitas legislasi yang kerapkali direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditegaskannya, jika saluran komunikasi antar kekuatan politik ini dapat dimitigasi di tingkat Pimpinan, maka legislasi dan fungsi DPR lainnya yang dijalankan, dapat menjadi lebih partisipatif dan berkualitas.
"Langkah paling mungkin untuk mewujudkan ide ini adalah melalui revisi Pasal 84 ayat (1) UU 17/2014 tentang MD3. Ketentuan yang membatasi jumlah Pimpinan DPR perlu diubah menjadi lebih representatif. Saya kira ini akan menjadi momentum bagi pemerintahan mendatang agar pengambilan kebijakan lebih terkoordinasi, partisipatif, dan lebih cepat," ujar Syarief.