• News

SYL Nyatakan Pikir-pikir Usai Divonis 10 Tahun

Budi Wiryawan | Kamis, 11/07/2024 21:15 WIB
SYL Nyatakan Pikir-pikir Usai Divonis 10 Tahun Syahrul Yasin Limpo (foto:Antara)

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan pikir-pikir usai dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SYL dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian

"Kami dari penasihat hukum, Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami akan menuntutkan sikap," kata kuasa hukum SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Selain SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta juga mengajukan banding usai divonis masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun tidak terburu-buru untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dimaksud. Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhkan yang mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya. Demikian yang dapat kami sampaikan yang mulia. Terima kasih," kata jaksa KPK.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan kepada para terdakwa dan JPU KPK untuk mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari.

"Karena masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Silahkan gunakan waktu itu," ucap hakim Pontoh.

Untuk diketahui, SYL divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 atau Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar Amerika.

Sementara, Kasdi dan Hatta masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga tedakwa lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Di mana, SYL dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Sementara, Hatta dan Kasdi dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

SYL bersama Kasdi dan Hatta didakwa memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

Keywords :


SYL Vonis
.
Korupsi