DAKAR - Junta militer Burkina Faso mengatakan mereka telah mengadopsi rancangan undang-undang keluarga yang diubah yang mengkriminalisasi homoseksualitas.
Negara Afrika Barat ini termasuk di antara 22 dari 54 negara di benua ini yang mengizinkan hubungan sesama jenis, yang di beberapa negara dapat dihukum mati atau hukuman penjara yang lama.
Burkina Faso berada di bawah kekuasaan militer sejak dua kudeta berturut-turut pada tahun 2022 dan merupakan bagian dari konfederasi dengan junta di negara tetangga Mali dan Niger.
Ketiga pemerintahan sementara sejauh ini gagal menyelenggarakan pemilu dan berpaling dari sekutu tradisional Barat.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu malam, junta Burkina Faso mengatakan pihaknya telah mengadopsi rancangan undang-undang keluarga yang diamandemen dalam dewan menteri mingguan yang diawasi oleh pemimpin militer sementara Ibrahim Traore.
“Mulai sekarang, homoseksualitas dan praktik-praktik terkait dilarang dan dapat dihukum berdasarkan hukum,” kata Menteri Kehakiman sementara Edasso Rodrique Bayala dalam pernyataan kepresidenan pada pertemuan tersebut.
Agar undang-undang tersebut dapat diterapkan, undang-undang tersebut harus melalui pemungutan suara parlemen dan kemudian diundangkan oleh Traore.
Telah terjadi tindakan keras terhadap hak-hak LGBTQ di Afrika selama 14 bulan terakhir. Uganda menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBTQ yang paling ketat di dunia pada bulan Mei tahun lalu, sementara anggota parlemen di Ghana dengan suara bulat mengeluarkan undang-undang pada bulan Februari yang meningkatkan penindasan terhadap kelompok LGBTQ.
Putri presiden Kamerun, Brenda Biya, menyatakan diri sebagai seorang lesbian bulan lalu dan sejak itu menyerukan agar undang-undang yang melarang homoseksualitas di negara tersebut diubah.