JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar koperasi kembali menjadi `Soko Guru` perekonomian nasional. Bamsoet menuturkan sejatinya kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional sangat kuat.
Sebagaimana diatur pada pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Di mana bangun perekonomian yang paling nyata dan paling sesuai dengan amanat Konstitusi tersebut adalah koperasi.
"Kita juga dapat merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, sebagai salah satu Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlak," ujar Bamsoet dalam sambutan secara daring pada Seminar Nasional Peringatan Hari Koperasi ke-77 yang diselenggarakan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) di Batam, Kamis (11/7/24).
"Ketetapan MPR RI tersebut menjadi arah kebijakan, strategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang kuat, dan lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional," ujar Bamsoet menambahkan.
Ia menjelaskan, dalam konteks perekonomian nasional, memajukan koperasi adalah tugas dan amanat sejarah. Cikal bakal gerakan koperasi diperkenalkan pertama kali pada tahun 1896 oleh Raden Arya Wiriaatmaja untuk menolong pegawai pribumi, pedagang kecil, dan petani dari jeratan lintah darat.
Gagasan semangat kebersamaan untuk membantu perekonomian rakyat, terutama golongan ekonomi lemah inilah, yang menjadi inti dari gerakan koperasi.
"Bung Hatta mengungkapkan bahwa filosofi koperasi pada hakikatnya sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang gemar bergotong-royong, tolong-menolong, memelihara toleransi, dan rasa tanggungjawab bersama," kata Bamsoet.
Lebih jauh lagi, sambung Bamsoet, koperasi dimaksudkan untuk menempa ekonomi rakyat yang lemah agar menjadi kuat.
"Ketika pertama kali organisasi Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960, beliau menegaskan bahwa ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia," kata Bamsoet.
Ia menerangkan, seiring dinamika zaman kiprah koperasi dirasa belum optimal. Pada tataran realita, implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional belum sepenuhnya mampu mewujudkan kondisi ideal yang sepenuhnya berpihak pada koperasi. Koperasi sebagai manifestasi kebersamaan dalam demokrasi ekonomi, masih belum mampu berkembang dan maju sejajar dengan sektor pemerintah dan swasta.
"Di sinilah pentingnya memaknai kembali koperasi secara komprehensif. Tidak hanya mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga dari aspek filosofi, prinsip, kaidah, serta ide yang diharapkan menjadi solusi bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia," ujar Bamsoet.
Ia menambahkan, untuk mendudukkan kembali peran, kedudukan, dan marwah Koperasi sebagai `soko guru` perekonomian nasional, dapat merujuk pada tujuan pokok didirikannya koperasi.
Yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan kesejahteraan masyarakat, serta berpartisipasi untuk membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, di satu sisi koperasi harus mampu membangun dirinya sendiri. Di sisi lain, harus ada keberpihakan dari segenap pemangku kepentingan agar koperasi menjadi kuat dan mandiri, mampu memberdayakan potensi ekonomi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya," ujar Bamsoet