JAKARTA - Investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal dapatkan hak guna tanah hingga 95 tahun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2024.
Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun dapat diperpanjang hingga 2 siklus. Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun dapat diberikan kembali untuk siklus kedua paling lama 80 tahun.
"Tetap (status pertanahan di IKN diberi HGB di atas HPL), cuma kan satu siklusnya ditetapkan 80 tahun. (Lewat Perpres No. 75 Tahun 2024) bisa diperpanjang siklus kedua nanti. Hanya itu yang utama," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Selain perpanjangan siklus HGB, investor yang mau berkontribusi atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) OIKN juga akan menerima penawaran berupa tarif hak atas tanah sampai Rp0 dan dapat diangsur.
Pembayaran kontribusi ini dilakukan satu kali pada saat mengajukan pengelolaan aset dalam rangka untuk menarik sebesar-besarnya investasi ke Ibu Kota baru tersebut.
Biasanya kalau hak atas tanah ada tarifnya, ini diberikan kesempatan kepada otorita untuk bisa Rp 0 atau dia mencicil.
"Pembayaran kontribusi sekali untuk mengajukan saja. Untuk menarik investasi. Itu dulu filosofinya. Kita itu ingin menarik investasi ke IKN," ujar Basuki.