JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) masyarakat Indonesia pada 2024 di angka 3,85 poin. Jika berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2024 masih berada 0,29 poin di bawah target.
"Nilai IPAK mencapai 3,85 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan dengan IPAK 2023 yang mencapai 3,92. Penurunan IPAK tentunya merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi," kata Pelaksana Tugas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Menurut Amalia, penurunan ini disebabkan melemahnya indeks persepsi dan indeks pengalaman masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Amalia menjelaskan, IPAK merupakan ukuran yang mencerminkan perilaku antikorupsi di masyarakat yang diukur dengan skala 0 hingga 5. Semakin tinggi nilai indeks ini, maka semakin tinggi budaya antikorupsi di masyarakat. Namun sebaliknya, semakin rendah nilai IPAK, maka masyarakat semakin permisif terhadap perilaku korupsi.
Menurut dia, indeks ini menggambarkan perilaku dan pengalaman seseorang terkait korupsi skala kecil (petty corruption), serta grand corruption atau penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengatakan IPAK 2024 dihitung berdasarkan hasil survei perilaku antikorupsi yang dilaksanakan di 186 kabupaten/kota sampel untuk estimasi level nasional. Jumlah sampel blok sensus dalam survei ini sebanyak 1.100, dengan target jumlah sampel rumah tangga mencapai 11.000.
Survei IPAK dilaksanakan secara tatap muka pada 22 April-22 Mei 2024 dengan data yang terkumpul mencakup pendapat atau persepsi terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, serta nepotisme.
IPAK Indonesia dalam kurun lima tahun terakhir mengalami stagnasi di angka 3,8 hingga 3,9 poin.