JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid, mendesak agar Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ikut bersuara dan pro aktif mengupayakan sanksi penangguhan terhadap Israel dalam setiap kompetisi persatuan sepakbola seluruh dunia (FIFA), atas kejahatan genosida yang terus dilakukan oleh negara tersebut di Gaza, Palestina.
HNW sapaan akrabnya mengatakan hal tersebut perlu dilakukan, mengingat FIFA Council (Dewan FIFA) akan rapat dan mengambil suara terkait sanksi menskors Israel dari segala kegiatan FIFA pada 20 Juli 2024 mendatang.
Gerakan dari masyarakat untuk memberikan “Red Card” kepada Israel juga sudah berjalan secara internasional. “Ini harus menjadi perhatian khusus bagi PSSI selaku anggota FIFA,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (17/7).
Lebih lanjut, HNW berharap agar PSSI dapat ikut meyakinkan para anggota FIFA Council, terutama yang berasal dari Asia (AFC), untuk bertindak adil dengan menjatuhkan sanksi kepada Israel, sebagaimana yang telah dilakukan oleh FIFA kepada Rusia dan Belarusia.
Berdasarkan Statuta FIFA, sanksi skors bersifat sementara memang dapat dijatuhkan oleh FIFA Council hingga kemudian diputuskan oleh Kongres FIFA untuk menjadi permanen dengan syarat dukungan tiga perempat anggota FIFA, termasuk PSSI.
“Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang memiliki hubungan erat dengan Presiden FIFA perlu me-lobby hal tersebut. Ini sekaligus untuk meneruskan cita-cita awal dulu ketika PSSI didirikan oleh Ir Soeratin, yakni untuk melawan penjajahan melalui sepakbola. Bila dulu terhadap penjajah Belanda, sekarang terhadap penjajah Israel,” katanya.
HNW menambahkan pembukaan UUD NRI 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk ikut menghapuskan segala penjajahan di muka bumi, termasuk yang sedang terjadi di Palestina hingga saat ini.
“Itu yang perlu menjadi pegangan semua pihak di Indonesia, termasuk PSSI, sehingga perlu memperjuangkan nilai tersebut di organisasi FIFA,” katanya.
Apalagi, lanjut HNW, Statuta FIFA juga memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda. Setidaknya ada dua pasal yang bisa dijadikan dasar bagi penjatuhan sanksi skors terhadap Israel.
Pertama, Pasal 3 Statuta FIFA yang menegaskan komitmen FIFA untuk menghormati semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan akan berusaha untuk mempromosikan perlindungan hak-hak tersebut.
Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b Statuta FIFA yang menyatakan bahwa FIFA akan mempromosikan hubungan persahabatan dalam masyarakat untuk tujuan kemanusiaan.
“Dua ketentuan itu yang juga dijadikan dasar bagi FIFA untuk menghukum skors Rusia dan Belarusia dari segala kegiatan FIFA. Dan demi keadilan, seharusnya itu juga diberlakukan untuk Israel,” katanya.
HNW menilai sanksi terhadap Israel sangat layak diberikan FIFA karena kejahatan yang dilakukan Israel jauh lebih kejam dan tidak berperikemanusiaan sebagaimana kejahatan yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina.
Korban yang meninggal pun juga termasuk 85 atlet Palestina, dimana 50 di antaranya adalah pesepakbola termasuk bintang sepakbola Palestina Ahmed Atef Mustafa.
“Itu data per Desember 2023, saat ini jumlah korban dari atlet dan pesepakbola tentu lebih besar dari jumlah tersebut,” katanya.
Upaya pemberian sanksi juga diperkuat dengan kasus kejahatan genosida dan kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina yang telah dilaporkan dan sedang berproses di dua peradilan internasional, yakni Internasional Court of Justice (Mahkamah Internasional) dan Internasional Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional).
Bahkan, kata HNW, Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
“Ditambah lagi dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang terus terjadi di seluruh dunia yang menentang kejahatan Israel. Seharusnya ini sudah cukup menjadi acuan bagi FIFA, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, agar sepakbola bisa berperan untuk mengedepankan nilai-nilai HAM dan kemanusiaan sebagaimana disebutkan dalam Statuta FIFA,” katanya.