JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus kumpulkan bukti melalui upaya penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang dan belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka," kata Tessa, Senin (22/7/2024)
Adapun dua lokasi yang sudah digeledah penyidik KPK yakni kantor dan rumah Mbak Ita. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti.
Bukti itu di antaranya dokumen perubahan APBD, catatan aliran uang, dokumen elektronik atau file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa ponsel.
"Terkait kegiatan di Semarang. Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa, kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang ya. Jadi tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.
Setidaknya ada tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Meski begitu, belum dijelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani. KPK juga belum membeberkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dimaksud.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Mbak Ita dan Alwi Basri. Kemudian Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
KPK memastikan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus ini. Penyidikan kasus dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.