JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menginisiasi kajian batas maksimal cemaran mikotoksin pada pangan segar. Upaya ini dilakukan dengan menggunakan data primer yang didapatkan melalui pengambilan sampel lebih dari 120 pangan segar.
Mikotoksin merupakan salah satu jenis cemaran pangan segar yang telah mengalami adaptasi lingkungan.
“Mikotoksin merupakan toksin yang diproduksi beberapa spesies kapang sebagai metabolit sekunder beracun, yang mengakibatkan keracunan akut dan kronis sekaligus berisiko kematian. Oleh karena itu, perkembangan cemaran mikotoksin pada pangan segar harus menjadi perhatian khusus dalam rangka menjamin perlindungan konsumen.” ujar Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Kemanan dan Mutu Pangan NFA di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Diketahui sampling pangan segar yang telah dihimpun berasal dari 12 provinsi. Yakni Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DIY, Bangka Belitung, DKI Jakarta, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat dan Maluku. Sampling tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama para pakar dan Kementerian/Lembaga terkait untuk kemudian ditentukan angka batas maksimal cemarannya.
Yusra menyebutkan, sebagai langkah awal, kajian batas maksimal cemaran mikotoksin difokuskan terhadap cemaran aflatoksin dan okratoksin pada komoditas serealia, kacang-kacangan, rempah-rempah, dan buah kering yang diambil dari daerah sentra produksi dan/atau sentra konsumsi di Indonesia.
”Sampling pangan segar yang kami lakukan kali ini bertujuan untuk memperoleh data primer dalam rangka menyusun rekomendasi langkah dan tindak lanjut bila ditemukan cemaran aflatoksin dan okratoksin pada pangan segar di peredaran. Nantinya hasil dari uji lab yang kita lakukan bersama ini juga akan dijadikan sebagai support data acuan, sehingga kita tahu ambang batas cemaran mikotoksin untuk tiap komoditas pangan segar.” papar Yusra.
Lebih jauh ia mengungkapkan, langkah yang tengah dilakukan tersebut adalah bentuk komitmen NFA selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan amanah Undang-undang Pangan sebagai salah satu tusi NFA yakni melakukan penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
Sejalan dengan apa yang selalu disampaikan oleh Kepala NFA Arief Prasetyo Adi di berbagai kesempatan, “Keamanan pangan adalah aspek yang sangat vital. Kita harus bisa menjamin, memastikan, bahwa makanan yang dikonsumsi oleh semua warga kita aman, higienis, bermutu, dan bergizi. Ini wujud perlindungan bagi masyarakat. Dengan adanya jaminan tersebut, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pasti otomatis juga akan meningkat.” tutur Arief.
Melalui kajian terhadap batas maksimal cemaran mikotoksin pada pangan segar, Yusra berharap dapat mengoptimalkan upaya perwujudan Pangan Kuat Indonesia Berdaulat. Dengan demikian, ketahanan pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan dapat tercapai.