• News

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024

Budi Wiryawan | Rabu, 24/07/2024 19:35 WIB
KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: cnnindonesia

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai KPK tidak perlu menunggu laporan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 terkait indikasi tersebut.

"KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Penyelidikan perlu dilakukan KPK untuk mencari peristiwa tindak pidana korupsi. Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) RI secara sepihak mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen. 

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

"Itu lebih bagus lagi untuk menemukan peristiwanya, ada dugaan korupsi enggak di situ, misalnya suap, atau gratifikasi, atau bentuk-bentuk yang lain. Karena ini pengalihan kuota diberikan kepada ONH plus ini ada dugaan gratifikasi dan suap enggak," kata Boyamin.

"Rasanya kalau itu tidak ada kepentingan terkait itu, dugaan itu tadi rasanya jatah itu mestinya untuk memberangkatkan reguler. Karena reguler itu harus menunggu sampai 20 tahun, 30 tahun. Dan itu haknya mereka undang-undang juga mengatakan batasannya maksimal berapa dengan kemarin dibagi dua itu jelas melanggar undang-undang," tambahnya.

Menurut Boyamin, pelanggaran UU ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, MAKI mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari Pansus Angket Haji.

"Dan itu saya kira ini menjawab keresahan umat yang menunggu 20 tahun, 30 tahun itu, maka KPK harus mampu menjawab tantangan ini dengan cara melakukan penyelidikan," kata Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Angket Haji tahun 2024. Pansus dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"KPK menyambut positif pansus yang dibuat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 12 Juli 2024.

KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi. KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," ucap Tessa.

Adapun pembentukan Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024 lalu.

Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).