JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan pasca disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan Ibu dan Anak ini menilai, hal itu sangat diperlukan untuk membantu kinerja penurunan kasus stunting yang hingga hari ini masih sangat tinggi di Indonesia.
“Prevalensi stunting di Indonesia tahun 2023 masih 21,6%, padahal target Presiden Jokowi angka itu harus turun ke angka 14% pada tahun 2024. UU KIA yang sudah disahkan sejak 4 Juni 2024 harus jadi momentum percepatan penanganan stunting, caranya dengan segera menyiapkan peraturan turunan yang implementatif dan solutif atasi stunting,” kata HNW pada Temuwicara UU KIA bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Cahaya Abadi Sejahtera, Selasa (23/7).
Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, sudah terdapat beberapa instrumen dalam UU KIA yang bila dioptimalkan dapat membantu atasi stunting.
Misalnya terkait dukungan bagi kesejahteraan Ibu dan Anak, harus diberikan sejak seorang Ibu mempersiapkan kehamilan, anak dalam kandungan, hingga anak berusia dua tahun.
Dukungan tersebut diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan kebutuhan Ibu dan Anak, di mana ketentuan mengenai dukungan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu juga dibutuhkan Peraturan Pemerintah terkait perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, dan terkait pengelolaan data dan informasi.
“Di antara bentuk pelaksanaan UU KIA adalah pelayanan kesehatan dan gizi, pemberian layanan kesejahteraan sosial, dan edukasi bagi calon pengantin. Semuanya sangat penting untuk mencegah kasus stunting pada anak,” kata HNW.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa yang lebih fundamental, agar kesejahteraan Ibu dan Anak bisa ditingkatkan melalui berbagai sektor, perlu koordinasi lintas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan untuk hal itu dibutuhkan Peraturan Presiden.
“Sehingga totalnya ada 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden yang harus dikerjakan maksimal 2 tahun sejak UU KIA diundangkan, meskipun saya mendesak agar seluruhnya dirampungkan di tahun ini agar bisa segera efektif mengejar target penurunan angka stunting di Indonesia” katanya.
Temuwicara UU KIA turut menghadirkan narasumber dari Analis Kebijakan bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permata Sari, SKM, MKM, Praktisi Kesehatan.
Kemudian, Pemerhati Kesehatan Ibu dan Anak dr. Femi Mutia, dan Ketua Yayasan Cahaya Abadi Sejahtera Ronny Rendra Setyawan.
Dalam paparannya, Permata Sari menyampaikan apresiasi kepada HNW dan Komisi VIII DPR-RI yang terus mendukung UU KIA sejak awal perumusan hingga pengesahan. Pihaknya mengaku tengah menyiapkan aturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
“Saat ini kami di Kementerian PPPA bersama belasan instansi lain sedang mengejar penyelesaian Perpres dan PP. Tentu kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR-RI khususnya terkait peningkatan kesejahteraan bagi Ibu dan Anak,” kata Sari.