JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI terkait adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah.
Tindak lanjut dilakukan jika ada permintaan koordinasi dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI maupun kesimpulan mengenai perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama.
"Tentunya koordinasi akan dilakukan bila sudah ada permintaan dari Pansus (Panitia Khusus) dalam prosesnya maupun setelah ada kesimpulan yang dapat ditindaklanjuti oleh APH termasuk KPK terkait dugaan perkara korupsinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Kamis 25 Juli 2024.
Tessa mengatakan KPK menghormati proses yang dilakukan DPR dengan menunggu koordinasi. Lembaga antikorupsi tidak bisa jemput bola untuk menghindari adanya intervensi.
"KPK menghormati proses yang dilakukan oleh lembaga DPR RI melalui Pansus Haji dengan tidak melakukan intervensi," ujarnya.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai KPK tidak perlu menunggu laporan soal dugaan korupsi dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.
"KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.
Penyelidikan harus dilakukan untuk mencari peristiwa tindak pidana korupsi. Sebab, Kementerian Agama RI secara sepihak mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Itu lebih bagus lagi untuk menemukan peristiwanya, ada dugaan korupsi enggak di situ, misalnya suap, atau gratifikasi, atau bentuk-bentuk yang lain. Karena ini pengalihan kuota diberikan kepada ONH plus ini ada dugaan gratifikasi dan suap enggak," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pelanggaran UU itu telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, MAKI mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari Pansus Angket Haji.
Adapun pembentukan Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024 lalu.
Pansus Angket Haji dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).