• Info MPR

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 25/07/2024 22:52 WIB
Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet (tengah) menerima jajaran Presidium Kongres Advokat Indonesia, di Jakarta (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekaligus mendukung rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya dalam meningkatkan standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang kini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul `Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia` di Universitas Borobudur pada tahun 2022," ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, di Jakarta, Kamis (25/7).

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah satu rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum yang disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023," kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, Dewan Advokat Nasional bisa menjadi jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi advokat. Sekaligus agar ke depannya bisa mewujudkan silabus pendidikan bersama untuk menyamakan standarisasi pendidikan dan pelatihan bagi para advokat.

"Dewan Advokat Nasional juga bisa menjadi pintu terakhir dalam penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dianggap melanggar hukum, jangan langsung dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di dewan etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tidak puas dengan putusannya, bisa mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional," kata Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, Dewan Advokat Nasional bisa diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang ada. Sehingga walaupun dibentuk melalui Keppres, tidak perlu takut akan di intervensi oleh pemerintah.

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidak akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya menjadi tidak independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat, justru diperlukan untuk mendorong profesi hukum yang profesional dan berintegritas dalam interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum dan hakim," kata Bamsoet.