Apel Besar Kebangsaan, Mendes PDTT Tegaskan Prinsip Pendamping Desa

| Minggu, 28/07/2024 16:25 WIB
Apel Besar Kebangsaan, Mendes PDTT Tegaskan Prinsip Pendamping Desa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memimpin Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur (Foto: Humas Kemendes PDTT)

PASURUAN - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa pendamping desa harus memiliki representasi budaya dan kultur masyarakat desa yang didampingi.

Hal itu disampaikan menteri yang akrab disapa Gus Halim saat memimpin Apel Besar Kebangsaan Bersama Pendamping Desa Zona 1 Provinsi Jawa Timur di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/7/2024).

Gus Halim mengatakan, Apel Besar kebangsaan ini menjadi bagian penting dari dharma bakti kepada bangsa dan negara melalui pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia.

“Tadi juga sudah kita saksikan perwakilan pendamping desa dari masing-masing kabupaten, 15 Kabupaten yang tampilannya bervariasi, ada yang rambutnya pendek, ada yang rambutnya panjang, ada yang pakai udeng ada yang tidak. Semua itu memang menjadi bagian dari eksistensi pendamping desa,” kata Gus Halim.

Pendamping desa tidak diharuskan miliki penampilan-penampilan khusus yang disamakan.

"Tetapi yang diharuskan, pendamping desa memiliki representasi budaya, representasi kultur warga masyarakat desa yang didampingi,” tegas Gus Halim.

Prinsip pendamping desa adalah membersamai bukan mengawal. Bukan memedomani, tapi membersamai. Konsep membersamai adalah berdiri sama tinggi, duduk sama rendah, antara pendamping desa dengan seluruh warga masyarakat desa yang didampingi.

Lebih lanjut Gus Halim mengatakan bahwa sampai dengan hari ini kita telah membuktikan apa yang menjadi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan afirmasi kepada desa dengan pemberian dana desa yang diambilkan dari APBN dan ditransfer langsung ke desa.

Doktor Honoris Causa UNY ini menegaskan bahwa dana desa bukan bagian dari alokasi dana pendidikan. Justru sebaliknya, dana desa ikut mendukung dan menyukseskan program-program pendidikan di desa.

“Ini perlu saya pertegas, karena masih ada kesalahpahaman terhadap dana desa. Ada yang mengatakan dana desa diambil dari alokasi dana pendidikan, itu salah! Karena dana desa bukan dari alokasi dana pendidikan, tetapi dana desa justru mendukung dan mensukseskan program-program pendidikan di desa,” ujarnya.

Afirmasi yang diberikan oleh  Presiden Jokowi dengan memberikan dana desa sejak 2015 adalah bagian dari sebuah sejarah luar biasa perjalanan bangsa Indonesia.

Selama 79 tahun Indonesia merdeka, baru 10 tahun terakhir ini Indonesia memberikan perhatian dan afirmasi khusus terhadap desa dengan lahirnya dana desa yang dipayungi oleh undang-undang desa dan lahirlah kemudian yang disebut tenaga pendamping desa.

Gus Halim menjelaskan, kehadiran tenaga pendamping desa simultan dengan upaya-upaya percepatan pembangunan di desa dan hari ini kita buktikan bahwa ikhtiar-ikhtiar presiden yang didukung oleh para pendamping desa telah menampakkan hasil yang signifikan.

Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendamping desa se-Indonesia yang hari ini hadir dalam Apel Besar Kebangsaan bersama pendamping desa diwakili oleh 15 kabupaten di Jawa Timur untuk zona 1.

“Secara simbolik sudah diserahkan bendera merah putih, itu harus kita maknai bahwa tugas dan tanggung jawab kita harus betul-betul untuk kepentingan merah putih bukan untuk kepentingan golongan, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk kepentingan pribadi-pribadi. Tetapi kita hadir untuk kepentingan merah putih, untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Gus Halim.

Turut hadir dalam apel ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Budi Sarwoto, Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur.

Apel Besar Kebangsaan Pendamping Desa ini diikuti  3.450 pendamping desa dari Kabupaten Pasuruan, Malang, Blitar, Lumajang, Batu, Jember, Probolinggo, Sidoarjo, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep.