• News

MKD DPR Minta Klarifikasi Tempo Soal Berita Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Eko Budhiarto | Senin, 29/07/2024 13:17 WIB
MKD DPR Minta Klarifikasi Tempo Soal Berita Dugaan Jual Beli Kuota Haji Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dan Anggota MKD DPR Habiburokhman (foto:Antara)

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta kepada Majalah Tempo untuk memberikan klarifikasi soal pemberitaan dugaan adanya anggota DPR RI yang menerima suap dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan Tempo telah merilis berita yang berisi dugaan adanya jual beli kuota haji dan suap bernilai miliaran rupiah kepada anggota DPR RI sehingga MKD DPR perlu memperjelas dugaan-dugaan dalam berita tersebut.

"Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah? Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD dan anggota bertanggungjawab atas berita ini," kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Untuk itu, Adang telah mengundang pihak Majalah Tempo guna mengungkap dugaan praktik yang memiliki konsekuensi hukum tersebut. Namun, MKD DPR juga bakal menghormati Undang-Undang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

"Kita sangat menghormati, tetapi tolonglah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia.

Anggota MKD DPR Habiburokhman mengatakan bahwa pada Senin ini Majalah Tempo telah menyampaikan tidak berkenan hadir.

Dia pun bakal mencoba mengundang kembali Majalah Tempo untuk hadir pada waktu mendatang.

"Intinya bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan MKD mengundang Tempo berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU MD3 yang menjelaskan bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang.

Pengumpulan alat bukti yang dimaksud dalam ayat 1, menurutnya dapat dilakukan dalam mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan.

Untuk itu, menurutnya, MKD dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.

"Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini," katanya.

Dewan Pers

Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, dia menyebut redaksinya memutuskan tidak menghadiri pemanggilan MKD DPR.

"Terima kasih telah memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan dalam membuat kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian publik," kata Bagja dalam keterangannya, seperti dikutip dari tempo.co, Senin (29/7/ 2024).

Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungajawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo tengah mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.

"Kami sedang meminta pendapat Dewan Pers atas undangan klarifikasi tersebut," ujarnya.

Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai kasus haji itu sudah berdasarkan kaidah jurnalistik.

"Kami telah menerapkan prinsip dan kaidah jurnalistik yang bisa dibaca dengan jelas dalam liputan maupun penjelasan dalam pelbagai platform liputan tersebut," tuturnya.