• Info MPR

Bamsoet Dukung Diluncurkannya Buku Panca Pedoman Bernegara, Berbangsa, Bermasyarakat

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 30/07/2024 22:22 WIB
Bamsoet Dukung Diluncurkannya Buku Panca Pedoman Bernegara, Berbangsa, Bermasyarakat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung diluncurkannya buku Panca Pedoman Bernegara, Berbangsa, Bermasyarakat yang ditulis Ketua FKMPS Batara Hutagalung (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung diluncurkannya buku `Panca Pedoman Bernegara, Berbangsa, Bermasyarakat` yang ditulis Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Sejarah (FKMPS) Batara Hutagalung.

Buku `Panca Pedoman Bernegara, Berbangsa, Bermasyarakat` berisikan masukan dan saran yang diberikan untuk memenuhi permintaan dari Pimpinan Badan Sosialisasi MPR RI periode 2014-2019.

"Salah satu tugas MPR RI adalah melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada seluruh elemen bangsa untuk menghindari terpecah belahnya bangsa Indonesia akibat perbedaan suku, agama, ras, maupun antar golongan (SARA). Empat Pilar MPR RI bertujuan merajut keberagaman sebagai kekuatan bangsa Indonesia, bukan sebagai sumber pertikaian," ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Sejarah di Jakarta, Selasa (30/7/24).

Bamsoet menjelaskan, Empat Pilar MPR RI terdiri dari Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai landasan konstitusional. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus bentuk kedaulatan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu dalam kemajemukan bangsa.

Memasyarakatkan Pancasila pada hakikatnya adalah menumbuhkan keyakinan tentang kebenaran Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sekaligus melakukan aktualisasi dan revitalisasi nilai-nilai luhur Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

"Memasyarakatkan UUD NRI 1945 dimaksudkan agar konstitusi negara memiliki makna dan membawa manfaat yang nyata, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi harus dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh oleh seluruh elemen masyarakat, sebagai `konstitusi yang hidup`, sehingga mampu menjawab tantangan zaman. Serta `konstitusi yang bekerja` untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial," kata Bamsoet.

Ia menerangkan, memasyarakatkan NKRI diselenggarakan dalam rangka membangun komitmen kebangsaan untuk memaknai negara sebagai `rumah bagi kemajemukan` yang mengakomodir berbagai aspirasi dan arus pemikiran, dengan tetap menempatkan ikatan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai landasan berpijak dan bertindak.

"Sementara memasyarakatkan Bhinneka Tunggal Ika meniscayakan setiap orang untuk mawas diri, dan sadar diri, bahwa pada hakikatnya keberagaman adalah fitrah kebangsaan yang harus diterima, diakui dan dihormati. Menghormati perbedaan adalah wujud keberanian dan kedewasaan untuk melihat setiap persoalan dari berbagai sudut pandang, sehingga dapat dibangun kesepahaman yang menyatukan," kata Bamsoet.